Kamis, 9 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Napi di Lapas Bengkalis Kendalikan Peredaran 10 Kg Sabu

Napi di Lapas Bengkalis Kendalikan Peredaran 10 Kg Sabu
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yang dikendalikan langsung dari balik jeruji besi. Credit: JournalArta

JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yang dikendalikan langsung dari balik jeruji besi. Seorang tersangka berinisial Muhammad Syahril diringkus di Desa Kelemantan, Kabupaten Bengkalis, Riau, saat membawa sepuluh kilogram sabu yang diperintahkan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkalis.

Penangkapan ini menjadi tamparan keras bagi integritas sistem pengawasan di dalam penjara. Fakta bahwa narapidana masih leluasa mengendalikan rantai pasok narkotika membuktikan bahwa tembok tinggi dan jeruji besi belum cukup untuk memutus kendali sindikat.

Operasi ini bukan sekadar penangkapan kurir, melainkan langkah krusial untuk membedah jaringan yang menyuplai wilayah Riau hingga Pangkalan Kerinci.

Modus Operandi dari Balik Penjara

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, membeberkan bahwa alur komunikasi antara napi dan kurir berjalan sangat terstruktur. Narapidana berinisial Safrizal, yang saat ini mendekam di Lapas Bengkalis, berperan sebagai otak di balik aksi tersebut. Melalui aplikasi pesan singkat, Safrizal memobilisasi Syahril untuk menjadi kurir lintas pulau.

“Ditawarkan pekerjaan mengantarkan narkotika dari Pulau Bengkalis menuju wilayah Pangkalan Kerinci,” ujar Eko dalam keterangan resminya, Rabu (8/7/2026). Tawaran itu datang pada 2 Juli 2026. Sebagai modal awal, Safrizal mentransfer uang operasional sebesar Rp 5 juta kepada Syahril untuk memuluskan logistik perjalanan.

Sistem pengiriman diatur secara sistematis. Tersangka dijanjikan imbalan fantastis, yakni Rp 110 juta, yang rencananya akan dibagi dua antara Syahril dan sang napi setelah barang sampai ke pembeli. Sebuah bisnis yang melibatkan nyawa dan taruhan hukum, namun tetap dijalankan dengan kalkulasi ekonomi dingin di balik dinding beton lapas.

Peran Buronan dan Barang Bukti

Penyidikan lebih dalam mengungkap keterlibatan pihak lain. Syahril diketahui sempat berkoordinasi dengan seorang pria bernama Rendy pada 5 Juli 2026. Rendy berperan ganda sebagai kurir lapangan sekaligus tekong kapal yang membawa barang haram tersebut dari perairan menuju daratan Bengkalis.

Saat ini, kepolisian telah menetapkan Rendy sebagai buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah melakukan pengejaran intensif.

Halaman:12Semua Halaman

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda