JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mengirimkan email resmi kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak. Pengiriman email ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengingatkan agar tagihan segera dilunasi sebelum dikenakan sanksi sesuai peraturan perpajakan.
Kebijakan tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor PENG-39/PJ.09/2026. Dalam pengumuman itu, DJP menegaskan bahwa seluruh email pengingat hanya dikirim melalui alamat resmi dengan domain @pajak.go.id.
Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Wajib pajak diimbau memastikan keaslian alamat pengirim sebelum membuka tautan atau mengikuti instruksi yang terdapat dalam email.
«”DJP telah mengirimkan email resmi sebagai pengingat bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak,” tulis DJP dalam pengumuman resminya.
Begini Cara Membayar Tunggakan Pajak
Bagi wajib pajak yang menerima email tersebut, pelunasan dapat dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat kode billing melalui menu pembayaran tagihan pajak.
Setelah kode billing diterbitkan, pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran yang telah terintegrasi dengan sistem penerimaan negara, di antaranya:
- Teller bank.
- ATM.
- Mobile banking.
- Internet banking.
- Platform e-commerce yang menyediakan layanan MPN-G2.
Untuk mempermudah proses pembayaran, DJP juga menyediakan panduan lengkap yang menjelaskan tahapan pembuatan kode billing hingga pembayaran berhasil dilakukan.
Menunda Pembayaran Berisiko Kena Sanksi
DJP mengingatkan agar wajib pajak tidak menunda penyelesaian tunggakan. Sebab, tagihan pajak yang tidak segera dibayarkan dapat menimbulkan sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Menunda pelunasan atas tagihan pajak dapat menimbulkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas DJP.
Oleh karena itu, wajib pajak disarankan segera memeriksa status kewajiban perpajakannya setelah menerima pemberitahuan resmi dari DJP.
DJP Ingatkan Waspada Penipuan Berkedok Pajak
Di tengah meningkatnya penggunaan layanan digital, DJP kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi perpajakan.
Masyarakat diminta mengabaikan email yang tidak berasal dari domain resmi @pajak.go.id. Selain itu, wajib pajak juga diminta tidak mentransfer uang ke rekening pribadi maupun mengikuti arahan pembayaran melalui tautan yang tidak berasal dari situs resmi pemerintah.
DJP menegaskan seluruh layanan perpajakan diberikan tanpa dipungut biaya. Petugas pajak juga tidak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi ataupun menghubungi wajib pajak untuk meminta data perbankan.
Apabila menerima email atau pesan yang mencurigakan, masyarakat disarankan melakukan verifikasi melalui kanal layanan resmi DJP sebelum melakukan pembayaran atau memberikan informasi pribadi.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penipuan digital yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.