JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Badan Gizi Nasional kembali jadi perhatian publik setelah pergantian pimpinan pada Juni 2026 berbarengan dengan penanganan dugaan korupsi di lingkungan lembaga itu. Di saat yang sama, program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan dan justru dikebut menuju target nasional.
Situasi ini penting karena BGN memegang kendali atas salah satu program sosial terbesar pemerintah. Di dalamnya ada anggaran jumbo, jaringan dapur SPPG, dan jutaan penerima manfaat yang bergantung pada kelancaran distribusi makanan bergizi di daerah.
Profil Badan Gizi Nasional dan mandat MBG
Badan Gizi Nasional dibentuk pada 15 Agustus 2024 lewat Perpres Nomor 83 Tahun 2024. Lembaga ini diberi mandat untuk pemenuhan gizi nasional dan menjalankan Program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
Di dokumen anggaran yang beredar, BGN tercatat mengelola anggaran 2025 senilai Rp71 triliun. Pada 2026, dana untuk MBG melonjak lebih besar lagi seiring perluasan layanan dan penambahan titik dapur di berbagai daerah.
Program ini memakai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG sebagai ujung tombak. SPPG berfungsi sebagai dapur MBG, tempat makanan disiapkan lalu didistribusikan ke penerima manfaat. Skema ini membuat BGN berhubungan langsung dengan rantai pasok bahan baku, tenaga operasional, dan mitra di lapangan.
Pergantian pimpinan BGN pada Juni 2026
Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan kepala BGN pada 2 Juni 2026. Posisi itu kemudian diisi Nanik Sudaryati Deyang yang dilantik pada 8 Juni 2026.
Di jajaran wakil kepala, BGN kini juga diperkuat Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono. Pergantian ini disebut dilakukan setelah evaluasi kinerja selama sekitar 1,5 tahun.
Bagi lembaga yang sedang memegang proyek besar seperti MBG, perubahan pucuk pimpinan bukan perkara kecil. Arah kebijakan, pengawasan lapangan, sampai kecepatan serapan anggaran bisa ikut terdampak jika transisi berjalan lambat. Tapi pemerintah tampaknya memilih langkah cepat agar program tidak tersendat.
Dugaan korupsi dan kronologi perkara
Kasus dugaan korupsi di BGN mencuat setelah laporan BPKP dan PPATK disampaikan ke Presiden pada pertengahan Mei 2026. Tak lama setelah itu, Kejaksaan Agung menggeledah kantor BGN pada 2 Juni 2026.
Pada 3 Juni 2026, Dadan, Lodewyk, dan Sony ditetapkan sebagai tersangka. Dari bahan perkara yang beredar, dugaan modusnya meliputi jual beli titik SPPG dan pengadaan barang serta jasa.
Pengembangan kasus berlanjut pada 6 Juni 2026, ketika mitra SPPG Asep Yusuf Somantri ikut ditangkap. Proses hukum masih berjalan, dan status para pihak tetap mengikuti asas praduga tak bersalah.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.