Rabu, 22 Juli 2026 WIB
BREAKING
INTERNASIONAL

Pengadilan Korea Selatan Hukum Yoon 2 Tahun atas Jajak Pendapat Ilegal

Pengadilan Distrik Pusat Seoul tempat vonis Presiden Yoon Suk Yeol dijatuhkan atas kasus jajak pendapat ilegal
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas penerimaan layanan survei ilegal. (Foto: Ilustrasi ruang pengadilan)

SEOUL — Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol pada Senin (13/7/2026) karena menerima layanan jajak pendapat senilai 270 juta won (sekitar Rp 3,2 miliar) secara gratis dari seorang perantara politik. Yoon didapati bersalah melanggar undang-undang pendanaan politik.

Pokok Peristiwa

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Yoon menerima 14 putaran survei dari perantara politik Myung Tae-kyun tanpa biaya antara Juni dan Oktober 2021, kemudian menggunakan pengaruhnya untuk mendukung calon tertentu dalam pemilihan serentak legislatif 2022.

Transaksi tersebut dilakukan sebagai balasan atas dukungan Myung terhadap pencalonan presiden Yoon di 2022. Perantara politik itu sendiri menerima vonis 1,5 tahun penjara dengan dakwaan yang sama.

Yoon membantah semua tuduhan. Kuasa hukumnya menyatakan mantan presiden tidak pernah meminta jajak pendapat tersebut maupun menjanjikan sesuatu sebagai imbalan. Namun, pengadilan menemukan bukti bahwa Yoon memang melakukan intervensi dalam proses nominasi partai Kekuatan Rakyat Konservatif untuk memenuhi permintaan Myung, dengan jelas menunjukkan adanya transaksi quid pro quo.

Konteks

Keputusan ini berlainan dengan rumusan dalam kasus melibatkan istri pertama Yoon, Kim Keon Hee, di mana pengadilan sebelumnya menyimpulkan tidak ada pertukaran menguntungkan terkait layanan survei yang sama. Perbedaan interpretasi ini menambah kompleksitas permasalahan hukum keluarga presidensial.

Kemenangan vonis ini merupakan bagian dari gelombang penuntutan terhadap Yoon sejak ia digulingkan pada akhir 2024. Sebelumnya, Mahkamah Agung Korea Selatan mempertahankan vonis tujuh tahun terhadapnya minggu lalu.

Lebih signifikan, Yoon juga menghadapi hukuman seumur hidup atas dakwaan pemberontakan terkait deklarasi darurat militer yang gagal pada 3 Desember 2024 — sebuah keputusan yang masih dalam tahap banding.

Dampak dan Langkah Berikutnya

Kasus tambahan juga telah menghasilkan vonis 30 tahun penjara atas dakwaan mengirim drone ke Korea Utara guna menciptakan krisis sebelum pengumuman darurat militer itu.

Saat ini, Yoon tetap dalam tahanan sambil menjalani proses hukum di delapan kasus pidana yang berbeda. Kuasa hukumnya mengumumkan akan mengajukan banding terhadap vonis hari ini, dengan alasan bukti yang dianggap tidak cukup dan proses yang dirasa tidak adil.

Keputusan pengadilan Senin ini dapat diajukan banding dalam 30 hari ke depan, membuka kemungkinan perpanjangan proses hukum yang telah menguras energi politik Korea Selatan selama berbulan-bulan.

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda