Rabu, 15 Juli 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Purbaya Dicecar DPR Soal Penempatan Dana di Bank Himbara, Ini Jawabnya

Rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membahas penempatan dana SAL di Bank Himbara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI membahas penempatan SAL senilai Rp400 triliun di Bank Himbara (Rabu, 15/7/2026). (Ilustrasi: AI)

Namun argumen itu ditampik Dolfie. Ia mengingatkan bahwa Purbaya sebelumnya mengaku sudah mendapat “lampu hijau” dari salah satu pimpinan DPR—tanpa menyebut nama siapa. Itu juga tidak cukup, tegas Dolfie. Persetujuan DPR harus formal, tercatat di notulensi rapat resmi, bukan sekadar pertemuan bilateral dengan tokoh-tokoh tertentu.

“Persetujuan DPR itu harus di rapat resmi, dengan notulensi. Tidak cukup Bapak datang satu per satu ke anggota DPR dan minta persetujuan orang per orang. Itu tidak sah,” jelas Dolfie dengan nada yang jelas.

Mengapa Persoalan Ini Penting

Pertentangan ini mencerminkan tegangan klasik antara eksekutif dan legislatif soal kontrol keuangan negara. SAL adalah sisa dana dalam anggaran tahunan—uang pemerintah yang belum terpakai. Keputusan menempatkan dana sebesar itu ke sektor tertentu bisa mengalihkan sumber daya, mempengaruhi alokasi kredit perbankan, atau membawa dampak sistemik.

Bagi DPR, ini bukan detail teknis semata. Ini tentang siapa yang memegang kuasa pengawasan atas pengeluaran dan pengelolaan keuangan publik. Jika Menteri Keuangan bisa memindahkan ratusan triliun rupiah atas inisiatif sendiri, otoritas legislatif menjadi lemah.

Di sisi lain, Purbaya tampak menganggap fleksibilitas dalam manajemen kas sebagai bagian dari kewenangannya yang diskresioner—terutama dalam kondisi pasar yang berguncang. Logika ekonominya masuk akal. Masalahnya, prosesnya yang dipertanyakan.

Akhir Rapat: Kompromi Semu

Mendengar penjelasan Dolfie, Purbaya tidak berdebat lebih jauh. Ia menerima masukan itu dan mengaku akan mempelajari ulang ketentuan UU APBN 2026. “Oke, kami pelajari lagi. Terima kasih, Pak. Itu dilakukan dengan niat baik untuk menjaga sistem kita semua,” tutup Purbaya.

Respons Purbaya terasa seperti menerima kekalahan setengah hati—mengiyakan untuk mempelajari lagi tanpa berkomitmen perubahan konkret. Dolfie, sebaliknya, telah mencatat kesalahannya untuk tindak lanjut legislatif. Friksi antara dua lembaga negara ini masih jauh dari selesai, dan bakal berlanjut dalam pembahasan UU APBN 2026 yang lebih formal nantinya.

Halaman:12Semua Halaman

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda