Kamis, 16 Juli 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Purbaya Dicecar DPR Soal Penempatan Dana di Bank Himbara, Ini Jawabnya

Rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membahas penempatan dana SAL di Bank Himbara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI membahas penempatan SAL senilai Rp400 triliun di Bank Himbara (Rabu, 15/7/2026). (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menjadi sorotan Komisi XI DPR RI. Kali ini, kritikan menyoal penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai miliaran rupiah ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tanpa persetujuan legislatif yang jelas.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dolfie Othniel Frederic Palit langsung mendesaknya saat rapat kerja Rabu lalu (15/7/2026) di Kompleks Parlemen. Dana itu, kata Dolfie, seharusnya memerlukan persetujuan DPR sesuai Undang-Undang APBN 2026, bukan keputusan sepihak.

Rp400 Triliun Tersebar di Sistem Perbankan

Dalam rapat itu, Purbaya mengonfirmasi jumlah SAL yang telah ditempatkan di bank-bank BUMN. Total penempatan mencapai sekitar Rp400 triliun, dengan rincian yang sangat spesifik.

“Rp200 triliun tahun 2025, terus saya tambah ketika ada goncang-goncang itu. Waktu itu saya periksa, uang pemerintah di BI terlalu banyak, hampir Rp600 triliun. Saya pikir kebanyakan, jadi saya taruh Rp400 triliun di sistem,” jelasnya kepada komisi.

Penempatan tersebut dibagi dalam tenor berbeda. Rp200 triliun ditempatkan hingga akhir 2026. Sementara Rp100 triliun ditetapkan untuk jangka pendek—tiga bulan. Sisanya, Rp100 triliun lagi, disiapkan untuk dana operasional yang bisa keluar masuk sesuai kebutuhan likuiditas pemerintah.

Logika Purbaya sederhana: dengan likuiditas sekaligus besar menumpuk di Bank Indonesia, risiko ketidakstabilan sistem keuangan meningkat. Dengan mendistribusikan ke Himbara, pemerintah menjaga cukupnya uang beredar tanpa membebani satu lembaga.

Persimpangan Manajemen Kas vs Wewenang Legislatif

Tapi Dolfie menangkap inti perselisihan yang berbeda. Bagi anggota DPR tersebut, ini bukan sekadar manajemen kas rutin—ini adalah penempatan dana publik yang, menurut aturan, harus mendapat legitimasi legislatif resmi.

“Penempatan SAL yang seperti ini, kalau ada perubahan atau penempatan baru, harus dengan persetujuan DPR. Khususnya di UU APBN 2026,” tegasnya tegas.

Purbaya merespons bahwa ini hanya manajemen kas, memindahkan dana dari satu lembaga ke lembaga lain tanpa ada pengurangan atau penggunaan. Uang negara tetap utuh, hanya lokasi penyimpanan yang berubah. “Itu hanya manajemen kas saja, tidak ada yang dipakai sama sekali,” katanya.

Halaman:12Semua Halaman

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda