Selasa, 21 Juli 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

6 Pelanggaran Pelat Nomor Yang Ditilang Polisi di Operasi Patuh 2026

Pelanggaran Pelat Nomor
6 Pelanggaran Pelat Nomor Yang Ditilang Polisi di Operasi Patuh 2026. Credit: Dok. JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COMPelat nomor tidak standar jadi sasaran utama penindakan dalam Operasi Patuh 2026 yang berlangsung pada 8 – 21 Juni 2026 lalu. Korlantas Polri menempatkan pelanggaran ini sebagai salah satu fokus karena kendaraan harus mudah diidentifikasi petugas dan kamera ETLE.

Di jalan, pelat yang diubah sering tampak sepele. Tapi buat petugas, satu perubahan kecil bisa membuat nomor kendaraan sulit dibaca, baik saat pemeriksaan langsung maupun saat terekam kamera tilang elektronik.

Kenapa pelat nomor tidak standar disorot

Alasan penindakan ini sederhana. Kendaraan dengan pelat nomor yang sesuai standar lebih mudah dilacak, dibaca, dan dicocokkan datanya. Begitu pelat dimodifikasi, identifikasi jadi berantakan.

Fokus itu juga sejalan dengan aturan yang sudah ada. Dalam Perpol No.7 Tahun 2021, format pelat nomor ditetapkan secara spesifik. Sementara itu, Pasal 280 UU No.22 Tahun 2009 mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor sesuai ketentuan.

Enam pelanggaran yang paling sering ditilang

Draf yang beredar menyebut ada enam bentuk pelanggaran pelat nomor yang paling sering kena tilang tahun ini. Bentuknya macam-macam, dari yang dibuat estetik sampai yang sengaja disamarkan.

Pertama, mengubah huruf dan angka jadi nama atau kata. Contohnya, kombinasi seperti B 1234 AA diubah menjadi B 1 LOVE atau jarak antarhuruf dirapatkan agar membentuk kata tertentu.

Kedua, memakai font atau huruf yang tidak standar. Ada yang dibuat miring, sambung, tebal, digital, atau mirip tulisan tangan. Masalahnya, bentuk seperti ini menyulitkan pembacaan oleh ETLE.

Ketiga, mengubah ukuran pelat nomor. Banyak yang mengecilkan atau membesarkan pelat dari ukuran standar demi tampilan yang dianggap lebih rapi, terutama pada motor modifikasi.

Keempat, menggunakan bahan reflektif berlebihan. Pelat akrilik, stiker glow in the dark, atau lapisan yang terlalu silau bukan cuma menyulitkan kamera. Pengendara lain juga bisa terdampak saat malam hari.

Kelima, menghilangkan logo atau tanda resmi POLRI. Pada pelat asli, logo itu tercetak timbul atau emboss. Saat logo dihapus atau ditutup, identitas kendaraan dianggap dipalsukan.

Keenam, pemasangan yang tidak sesuai standar. Pelat bisa disembunyikan di balik box atau spakbor, dipasang miring, ditutup kaca pelindung gelap, atau bahkan cuma dipasang satu padahal motor dan mobil wajib depan dan belakang.

Sanksi tilang dan cara penindakan

Untuk pelanggaran ini, Pasal 280 UU LLAJ memuat ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Penindakan bisa dilakukan lewat tilang manual, ETLE Mobile, dan ETLE Handheld.

Dampaknya bukan cuma soal denda. Kendaraan dengan pelat yang tak sesuai standar juga bisa memicu pemeriksaan lebih lanjut bila dianggap mencurigakan. Di titik ini, modifikasi pelat bukan lagi urusan gaya.

Buat pengguna jalan, efeknya terasa langsung. Pelat yang tidak terbaca bisa bikin proses identifikasi kendaraan tersendat, dan risiko kena tilang ikut naik saat razia maupun saat melewati titik pemantauan ETLE. Jadi, pelat bawaan dari Samsat tetap paling aman dipakai apa adanya.

Yang perlu dicek sebelum jalan

Karena Operasi Patuh 2026 sedang berjalan, pengendara sebaiknya memastikan pelat terpasang di posisi standar, tidak tertutup aksesori, tidak dimiringkan, dan tetap bersih agar mudah dibaca. Satu pelat yang buram saja sudah cukup jadi perhatian petugas.

Kalau pelat di kendaraan sudah terlihat berbeda dari bentuk bawaan, sekarang waktu yang tepat untuk membenahinya. Razia sedang berjalan, dan pelat nomor yang tak sesuai aturan menjadi salah satu sasaran paling nyata di jalan.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda