Rabu, 22 Juli 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Aturan Pelat Nomor 2026 Terbaru: Modifikasi Ditilang, STNK Bisa Tanpa KTP Lama

Aturan Pelat Nomor 2026 Terbaru
Aturan Pelat Nomor 2026 Terbaru: Modifikasi Ditilang, STNK Bisa Tanpa KTP Lama. Credit: Dok. JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Aturan pelat nomor 2026 jadi perhatian setelah Korlantas Polri menegaskan pelat yang dimodifikasi masuk sasaran Operasi Patuh 2026 pada 8-21 Juni. Di saat yang sama, perpanjangan STNK 2026 disebut tidak perlu KTP pemilik lama.

Isu ini penting karena menyangkut kelengkapan kendaraan yang setiap hari dipakai di jalan raya. Pelat yang tak sesuai standar bisa berujung tilang manual, ETLE Mobile, atau ETLE Handheld. Sementara perubahan di layanan STNK memberi jalan lebih sederhana bagi pemilik kendaraan yang hendak mengurus pajak dan administrasi.

Aturan pelat nomor 2026: modifikasi jadi sasaran operasi

Fokus operasi diarahkan pada pelat nomor yang tidak sesuai standar. Dalam bahan yang diterima, polisi menyebut pelat yang diganti font, diubah ukuran, diberi bahan reflektif berlebihan, atau dipasang tidak standar akan ditindak.

Modifikasi yang disebut kena sanksi meliputi ubah huruf atau angka menjadi nama atau kata tertentu, menggeser jarak, menambah stiker atau garis, mengganti font menjadi miring, sambung, atau gaya digital, lalu mengubah ukuran menjadi lebih kecil atau lebih besar dari standar. Ada juga pelat yang dihapus logo POLRI atau emboss, memakai bahan reflektif seperti akrilik atau glow in the dark, sampai pemasangan yang ditutup, dimiringkan, atau memakai kaca gelap.

Dasar sanksinya Pasal 280 UU No.22/2009. Ancaman hukumannya kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp500.000. Penindakan bisa dilakukan lewat tilang manual, ETLE Mobile, dan ETLE Handheld.

Pelat wajib depan dan belakang

Masih dari aturan pelat nomor 2026, Perpol No.7 Tahun 2021 menegaskan TNKB harus dipasang di depan dan belakang di tempat yang mudah terlihat. Itu berarti pelat yang dilepas, terutama pelat belakang pada motor, tetap masuk pelanggaran.

Dalam praktiknya, pelat belakang kerap dilepas untuk menghindari ETLE. Pola seperti ini justru memperbesar risiko kena tindakan di jalan. Polisi menaruh perhatian khusus pada kendaraan yang sengaja menyulitkan identifikasi.

Bagi pemilik kendaraan, poin ini sederhana tapi krusial. Pelat harus jelas terbaca, tidak ditutup, dan tidak diubah bentuknya. Kalau melenceng dari standar, konsekuensinya sudah tegas tertulis dalam aturan yang disebut Korlantas.

STNK 2026 dan ganti pelat lima tahunan

Di luar urusan penindakan, ada kabar yang meringankan urusan administrasi. Perpanjangan STNK 2026 disebut tidak perlu KTP pemilik lama, dan berlaku nasional khusus 2026.

Dalam bahan, syarat yang dicantumkan antara lain mengisi formulir pemilik saat ini, memblokir data pemilik lama, lalu menyatakan sanggup balik nama pada 2027. Langkah ini dikaitkan dengan upaya meningkatkan kepatuhan pajak.

Untuk penggantian pelat lima tahunan, prosesnya juga bisa dilakukan online melalui aplikasi Samsat digital. Alurnya mencakup registrasi dan verifikasi wajah, daftar kendaraan beserta 5 digit terakhir nomor rangka, pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan biaya cetak TNKB. Cek fisik disebut sudah ada Electronic Check Physical di beberapa wilayah, dan kalau belum tersedia bisa lewat Drive-Thru. Setelah itu, pelat bisa dikirim ke rumah atau diambil di Samsat.

Perubahan ini punya dampak langsung bagi pemilik kendaraan. Urusan administrasi yang selama ini sering tertunda karena dokumen tidak lengkap bisa bergerak lebih cepat. Tapi, di saat yang sama, pengawasan di jalan juga makin ketat karena pelat yang tak standar gampang terbaca sebagai pelanggaran.

Biaya plat nomor cantik 2026 dan catatan lain

Sementara itu, untuk biaya plat nomor cantik 2026 yang masih merujuk PP No.76/2020. Biayanya dimulai dari Rp5 juta sampai Rp20 juta, tergantung pilihan angka dan huruf.

Untuk 1 angka, biayanya Rp20.000.000 tanpa huruf dan Rp15.000.000 dengan huruf. Untuk 2 angka, tercantum Rp15.000.000 tanpa huruf dan Rp10.000.000 dengan huruf. Lalu 3 angka berada di Rp10.000.000 tanpa huruf dan Rp7.500.000 dengan huruf. Adapun 4 angka tercatat Rp7.500.000 tanpa huruf dan Rp5.000.000 dengan huruf. Contoh nomor cantik 4 digit yang disebut antara lain 8888, 9999, 1234, dan 1771.

Soal lain yang ikut dicantumkan, pelat motor listrik berbeda dengan motor konvensional. Pelat hijau disebut hanya dipakai di 3 wilayah. Untuk Jawa Tengah, motor listrik berbasis baterai mendapat bebas PKB dan BBNKB.

Dengan kombinasi penindakan yang lebih agresif dan layanan yang dibuat lebih ringkas, tahun 2026 terlihat jadi momen penting bagi pemilik kendaraan untuk memastikan pelat dan dokumen tetap sesuai aturan.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda