Selasa, 21 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Menko Yusril: KPK Belum Perlu Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Menko Yusril
Foto: Viva

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menahan diri untuk tidak melakukan intervensi atau mengambil alih kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut saat ini masih menjadi tanggung jawab penuh Kejaksaan Agung.

Pernyataan ini keluar tepat saat publik menaruh perhatian besar pada integritas internal Kejaksaan dalam mengusut petingginya sendiri. Febrie Adriansyah kini berstatus sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berkas perkaranya pun sudah berpindah tangan dari kepolisian ke meja Kejaksaan untuk penyidikan lebih lanjut.

Yusril berbicara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026). Ia menekankan bahwa memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara secara mandiri jauh lebih baik daripada terburu-buru menarik kasus tersebut ke lembaga lain. Baginya, proses hukum harus dibiarkan mengalir agar tetap berjalan di jalurnya.

“Saya sudah mengatakan karena sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, baik kita amati sama-sama, diawasi sama-sama oleh seluruh elemen masyarakat. Mudah-mudahan berjalan on the track. KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini,” tegas Yusril kepada para wartawan.

Mengandalkan Pengawasan Publik

Meski Yusril menolak perlunya campur tangan KPK saat ini, dia tidak menutup mata terhadap keraguan yang tumbuh di masyarakat. Banyak pihak khawatir akan objektivitas penyidik Kejagung saat harus mengusut rekan sejawat atau bahkan atasannya sendiri. Ketakutan akan adanya konflik kepentingan memang sangat wajar dalam kasus sebesar ini.

Menjawab keresahan itu, Yusril menawarkan solusi berupa pengawasan kolektif. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, media, dan pegiat antikorupsi untuk ikut memelototi setiap tahap penyidikan. Pengawasan publik ini dipandang sebagai kontrol sosial yang paling efektif agar penegakan hukum tidak melenceng dari koridornya atau terjebak dalam kepentingan politik tertentu.

Di balik sikap hati-hatinya, Yusril mengakui bahwa kewenangan KPK memang tidak bisa hilang begitu saja. Undang-undang memberikan mandat kepada lembaga antirasuah itu untuk melakukan supervisi terhadap penyidikan yang dilakukan baik oleh Polri maupun Kejaksaan Agung. Instrumen hukum ini tetap tersedia jika sewaktu-waktu ditemukan kejanggalan.

Halaman:12Semua Halaman

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda