JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Banyak pekerja mungkin bertanya-tanya, apakah gaji bulanan yang diterima masih akan terpotong pajak di tahun 2026? Aturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, termasuk ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), akan tetap mengacu pada PP 58 Tahun 2023. Pemahaman yang tepat mengenai PTKP sangat penting agar gaji Anda tidak terpotong lebih besar dari yang seharusnya.
Tidak semua penghasilan gaji langsung dikenakan pajak. Ada batas tertentu yang disebut PTKP yang menentukan apakah seseorang wajib membayar PPh 21 atau tidak. Dengan kata lain, jika penghasilan bruto per tahun Anda masih di bawah ambang PTKP, maka Anda tidak perlu membayar PPh 21.
PTKP 2026: Batas Aman Gaji dari Pajak
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah penghasilan bruto yang tidak dikenai PPh 21. Besaran PTKP ini berbeda-beda tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan. Dengan mengetahui status PTKP Anda, Anda bisa memperkirakan berapa potongan pajak yang akan dikenakan atau justru bebas pajak.
Berikut adalah rincian PTKP 2026 berdasarkan status:
| Status | PTKP 2026 (per Tahun) |
|---|---|
| TK/0 (Belum Menikah) | Rp54.000.000 |
| K/0 (Menikah, Tanpa Tanggungan) | Rp58.500.000 |
| K/1 (Menikah, 1 Tanggungan) | Rp63.000.000 |
| K/2 (Menikah, 2 Tanggungan) | Rp67.500.000 |
| K/3 (Menikah, 3 Tanggungan) | Rp72.000.000 |
| Tambahan/Tanggungan per Orang | +Rp4.500.000 |
Sebagai contoh, seorang karyawan dengan status TK/0 (belum menikah dan tanpa tanggungan) akan bebas pajak jika penghasilan tahunannya tidak melebihi Rp54.000.000. Ini berarti gaji bulanan sekitar Rp4.500.000 masih dalam batas aman.
Rumus Perhitungan PPh 21 Karyawan 2026
Menghitung PPh 21 memerlukan beberapa langkah. Proses ini dimulai dari menentukan penghasilan netto, menguranginya dengan PTKP, hingga akhirnya menerapkan tarif pajak sesuai lapisan penghasilan kena pajak (PKP). Perhitungan yang cermat akan membantu karyawan memahami struktur potongan gaji.
Langkah-langkah perhitungan PPh 21 adalah sebagai berikut:
- Hitung Penghasilan Netto per Tahun: Gabungkan gaji bulanan dan tunjangan lainnya selama setahun, lalu kurangi dengan biaya jabatan 5% (maksimal Rp6.000.000 per tahun) dan iuran pensiun/JHT yang dibayarkan karyawan.
- Kurangi dengan PTKP: Setelah mendapatkan penghasilan netto setahun, kurangkan dengan PTKP sesuai status Anda. Hasil pengurangan ini disebut Penghasilan Kena Pajak (PKP). Jika hasilnya nol atau negatif, artinya Anda tidak perlu membayar PPh 21.
- Kalikan dengan Tarif Pajak: PKP yang sudah dihitung kemudian dikenakan tarif pajak progresif sesuai lapisan yang berlaku.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.