Meski sudah masuk dokumen resmi, pembangunan PLTN di Indonesia masih berada pada tahap persiapan. Pemerintah menegaskan setiap tahapan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, perlindungan lingkungan, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Rangkaian prosesnya meliputi penetapan lokasi, studi kelayakan teknis dan lingkungan, penyusunan dokumen keselamatan, konsultasi publik, hingga penerbitan izin secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
BAPETEN menegaskan bahwa pemanfaatan tenaga nuklir hanya dapat dilakukan apabila seluruh aspek safety, security, dan safeguards dipenuhi secara konsisten. Pemerintah juga menyoroti kesiapan sumber daya manusia, kelembagaan, tata kelola, pembiayaan, dan penerimaan masyarakat sebagai syarat yang tak bisa dilewati begitu saja.
Berdasarkan dokumen pemerintah, PLTN pertama ditargetkan mulai beroperasi pada awal dekade 2030. Jadwal itu masih bergantung pada kesiapan regulasi, hasil kajian teknis, dan penyelesaian seluruh persyaratan keselamatan. Pemerintah juga tengah menyusun instrumen pendukung agar pengembangan energi nuklir berlangsung bertahap, transparan, dan memenuhi standar keselamatan internasional.
Dengan langkah ini, Indonesia resmi membuka babak baru dalam perencanaan energi nasional. PLTN masuk RUPTL 2025-2034 bukan lagi sekadar sinyal politik energi, tetapi sudah menjadi bagian dari hitungan resmi negara dalam menyiapkan pasokan listrik masa depan. (KBO Babel)

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.