SEOUL, JOURNALARTA.COM – Pemilik restoran fine dining berbintang dua Michelin di kawasan elite Gangnam, Seoul, menghadapi tuntutan pidana satu tahun penjara akibat menyajikan hidangan penutup berbahan semut. Jaksa penuntut umum menilai penggunaan serangga tersebut melanggar undang-undang keamanan pangan Korea Selatan karena jenis semut yang digunakan tidak terdaftar sebagai bahan makanan legal.
Kasus ini memicu guncangan hebat di industri kuliner mewah Negeri Ginseng. Pasalnya, restoran papan atas yang kerap mengeksplorasi bahan-bahan lokal dan eksotis kini harus berhadapan dengan ketatnya regulasi pangan nasional yang tidak mengenal kompromi atas nama kreativitas seni memasak.
Kronologi Kasus Sorbet Semut di Restoran Fine Dining
Restoran mewah yang belakangan diketahui merupakan Evett, milik koki asal Australia, Joseph Lidgerwood, kedapatan menyajikan hidangan sorbet dengan taburan semut hitam kering sejak tahun 2021. Menu pencuci mulut ini merupakan bagian dari paket makanan 15-course yang ditawarkan kepada para tamu.
Bahan baku semut hitam tersebut diimpor dari Amerika Serikat dan Thailand untuk memberikan sensasi rasa asam alami pada sorbet. Berdasarkan dokumen tuntutan jaksa, restoran tersebut diperkirakan telah menyajikan sekitar 49.000 ekor semut dalam 12.200 porsi sorbet selama kurun waktu empat tahun. Total pendapatan dari penjualan menu penutup ini ditaksir mencapai 120 juta won.
Praktik ini terendus setelah Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan Korea Selatan melakukan investigasi menyusul temuan unggahan foto-foto makanan dari para pelanggan di blog dan media sosial.
Melanggar Food Sanitation Act Korea Selatan
Tuntutan hukum ini muncul bukan karena masalah higienitas dapur, melainkan kepatuhan terhadap Food Sanitation Act di Korea Selatan. Otoritas pangan setempat menetapkan aturan ketat mengenai bahan apa saja yang boleh dikonsumsi oleh manusia.
Di Korea Selatan, hanya ada 10 jenis serangga yang secara resmi disetujui untuk konsumsi massal, seperti jangkrik, ulat sutra, dan pupa lebah jantan. Semut hitam tidak masuk dalam daftar aman tersebut. Restoran yang ingin menggunakan bahan di luar daftar resmi wajib mengajukan izin persetujuan sementara, langkah administrasi yang tidak pernah diurus oleh manajemen Evett.
Selain masalah izin, hasil uji laboratorium kejaksaan juga menunjukkan bahwa semut impor yang digunakan mengandung kadar logam berat mencapai 55 kali lipat dari batas aman yang ditetapkan untuk serangga konsumsi biasa.
Atas pelanggaran ini, jaksa menuntut hukuman sebagai berikut:
| Pihak Tergugat | Tuntutan Jaksa |
|---|---|
| Pemilik Restoran (Joseph Lidgerwood) | 1 tahun penjara |
| Perusahaan Pengelola Restoran | Denda 20 juta won |
Secara hukum, jika hakim memutuskan bersalah sepenuhnya pada sidang vonis, terdakwa terancam hukuman maksimal hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar 50 juta won.
Pembelaan Joseph Lidgerwood
Di persidangan, pihak pemilik mengakui kelalaiannya dalam memahami detail regulasi lokal namun menegaskan bahwa penggunaan semut tersebut hanyalah opsi kecil. Pelanggan selalu diberikan pilihan alternatif pengganti berupa cuka fermentasi atau bunga yang dapat dimakan jika mereka tidak ingin menyantap semut.
Data internal restoran menunjukkan hanya sekitar 60 persen pelanggan yang memilih untuk menerima topping semut tersebut pada hidangan sorbet mereka. Pihak pembela juga membawa argumen bahwa penggunaan semut sebagai penambah rasa asam dalam dunia kuliner modern sudah lazim dan legal di beberapa negara maju lain seperti Denmark, Inggris, dan Australia.
Kasus hukum yang menimpa koki yang juga pernah tampil di program Netflix populer Culinary Class Wars ini masih terus bergulir. Pengadilan Seoul dijadwalkan akan membacakan putusan vonis akhir pada September 2026.
Sumber: CNN, BBC, The Guardian, Daily Caller

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.