JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kini membidik jaringan internasional di balik kasus penyelundupan 3 ton sisik trenggiling senilai Rp 183 miliar. Penyelidikan intensif dilakukan menyusul tuntasnya penyidikan terhadap tersangka berinisial TT (59) oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara bersama Ditjen Gakkum Kehutanan.
TT, yang berperan dalam upaya pengiriman ilegal ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kini menunggu proses penyerahan berkas perkara ke penuntut umum. Meski satu tersangka telah diproses, otoritas kehutanan tidak berhenti di sana.
Penyidik saat ini mengembangkan perkara untuk menjerat tiga calon tersangka lain yang diduga memiliki peran vital dalam rantai perdagangan gelap ini.
Melacak Jaringan Internasional
Pengembangan kasus ini difokuskan pada tiga peran kunci: pemilik barang, pihak penampung atau penerima di Kamboja, serta perusahaan yang mengatur pengiriman logistik tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan konstruksi perkara tersusun secara utuh, sehingga seluruh aktor utama dapat dimintai pertanggungjawaban di depan hukum.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan satwa liar kini bertransformasi menjadi kejahatan transnasional yang terorganisasi. Para pelaku memanfaatkan badan usaha resmi, dokumen legal, hingga jalur perdagangan internasional untuk melegitimasi aksi mereka.
“Negara harus merespons dengan penegakan hukum yang lebih kuat, terintegrasi, dan mampu menjangkau pengendali serta penerima manfaatnya,” ujar Dwi Januanto pada Jumat (24/7/2026).
Ia menambahkan, pihaknya kini bekerja sama dengan Polri, Bea Cukai, Kejaksaan, hingga INTERPOL untuk menelusuri aliran keuangan dan komunikasi yang digunakan jaringan tersebut.
Skenario terburuk bagi para pelaku adalah jeratan tindak pidana pencucian uang agar sumber pembiayaan jaringan mereka terputus total.
Modus Penyamaran Barang
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Tanjung Priok atas sebuah peti kemas yang dilaporkan oleh PT TSR. Berdasarkan data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), pihak perusahaan hanya mencantumkan dua jenis barang, yakni teripang dan mi instan. Namun, hasil pemindaian peti kemas justru menunjukkan adanya tiga bagian ruang berbeda yang tidak sinkron dengan dokumen laporan.
Kepala Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adi, menjelaskan bahwa ketidaksesuaian hasil pemindaian tersebut memicu penerbitan Nota Hasil Intelijen. Upaya penyamaran ini diduga sengaja dilakukan untuk menghindari ketentuan larangan dan pembatasan ekspor yang berlaku di Indonesia.
Saat ini, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, memastikan bahwa timnya sedang memperkuat alat bukti agar setiap penetapan tersangka baru memiliki landasan hukum yang kokoh untuk dibawa ke persidangan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.