Jumat, 24 Juli 2026 WIB
BREAKING
INTERNASIONAL

Subpoena NYT Dicabut, Kasus Bocoran Air Force One Berhenti

Subpoena NYT dicabut dalam kasus laporan Air Force One
Departemen Kehakiman AS menarik subpoena terhadap jurnalis The New York Times dalam sidang di pengadilan federal. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — subpoena NYT terhadap para jurnalis The New York Times akan ditarik kembali oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat, kata jaksa federal dalam sidang pada Kamis. Permintaan itu sebelumnya mewajibkan para reporter mengungkap sumber yang menjadi dasar laporan soal kekhawatiran keamanan pada Air Force One hadiah Qatar untuk Presiden Donald Trump.

Langkah pencabutan ini menutup sementara pertarungan hukum yang memancing kritik keras dari kelompok kebebasan pers. Pihak surat kabar menilai upaya itu sebagai tekanan terhadap kerja jurnalistik, sementara pemerintah Trump beralasan pemberitaan NYT menyangkut persoalan keamanan nasional yang besar.

Awal perkara dari laporan soal pesawat hadiah Qatar

Kasus ini bermula dari laporan The New York Times yang menyebut pesawat mewah pemberian keluarga kerajaan Qatar kepada Trump tidak memiliki sejumlah langkah pengaman tertentu, termasuk pertahanan anti-rudal. Laporan itu juga menyebut Secret Service mendorong pergantian pesawat saat Trump berada di Turki, di tengah kekhawatiran keamanan terkait runtuhnya gencatan senjata yang rapuh dengan Iran.

Dalam perjalanannya, Trump sempat memakai pesawat Air Force One yang lebih lama untuk terbang dari Turki ke pangkalan Angkatan Udara Kerajaan Inggris, lalu berpindah kembali ke pesawat baru untuk penerbangan pulang ke Amerika Serikat. Trump sendiri membantah bahwa alasan keamanan memengaruhi penggunaan dua pesawat berbeda itu.

Menurut The New York Times, jaksa federal menyampaikan di hadapan Hakim Distrik Arun Subramanian bahwa mereka akan secara sepihak menarik subpoena itu pada saat ini. NYT sebelumnya menantang permintaan Departemen Kehakiman atas catatan telepon jurnalis dan kesaksian di hadapan dewan juri, dan menyebutnya sebagai upaya menakut-nakuti wartawan.

Tudingan intimidasi pers memanas

Pengacara NYT mengatakan tindakan pemerintah melanggar perlindungan paling dasar Amandemen Pertama terhadap kegiatan pengumpulan berita. Mereka juga menilai ini adalah babak terbaru dari serangkaian serangan terhadap jurnalis yang dianggap pemerintah Trump tidak suka.

Di sisi lain, pemerintah menyebut pemberitaan itu menimbulkan kekhawatiran keamanan nasional yang substansial. Latar inilah yang membuat perkara ini bukan sekadar sengketa prosedural, melainkan uji batas antara klaim keamanan negara dan hak media mencari serta melindungi sumber.

Halaman:12Semua Halaman

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda