Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini, melihat pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai pintu gerbang baru bagi Jakarta untuk merebut kue ekonomi yang selama ini lebih banyak dinikmati negara tetangga.
Baginya, ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya mendesak untuk mengubah lanskap ekonomi nasional agar lebih kompetitif di kancah global.
Berbicara di Jakarta, Kamis (23/7), Didik mengingatkan bahwa pemerintah tidak bisa setengah hati menjalankan amanat undang-undang ini. Inisiatif membentuk pusat keuangan internasional adalah langkah maju yang berani, namun ia menekankan perlunya rancangan yang jauh lebih cermat. Tanpa kalkulasi matang, manfaat ekonomi yang diincar berisiko menguap begitu saja.
Indonesia sebenarnya punya amunisi yang cukup kuat. Saat ini, nilai perdagangan kita sudah menyentuh angka 500 miliar dolar AS. Bahkan, proyeksi ke depan menunjukkan lonjakan signifikan hingga menyentuh kisaran 600 hingga 700 miliar dolar AS dalam waktu dekat. Besarnya volume transaksi ini seharusnya menjadi magnet bagi layanan keuangan, asuransi, hingga logistik bernilai tinggi.
Menggugat Dominasi Luar Negeri
Kenyataan di lapangan memang ironis. Selama bertahun-tahun, Indonesia hanya kebagian remah-remah. Urusan pembiayaan, asuransi hingga logistik kelas kakap yang mengiringi perdagangan kita, hampir seluruhnya ditangani oleh lembaga keuangan di luar negeri. Uang mengalir keluar, sementara potensi di dalam negeri tak tergarap optimal. UU PFII hadir sebagai upaya memutus ketergantungan tersebut.
Peluang itu nyata ada di depan mata. Menurut Didik, Indonesia punya posisi tawar sebagai negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara sekaligus anggota G20. Keberadaan pusat keuangan internasional yang kredibel adalah keharusan agar Indonesia tidak terus-menerus menjadi penonton di pasar sendiri.
Ia yakin, dengan infrastruktur hukum yang sudah tersedia, Indonesia punya modal dasar untuk bersaing dengan Singapura atau Hong Kong.
Namun, Didik memberi catatan keras. Sukses atau tidaknya PFII bergantung penuh pada konsistensi implementasi di lapangan. Ia menyoroti pentingnya tata kelola yang bersih, kepastian hukum yang tak bisa ditawar, serta kebijakan yang kredibel di mata investor global. Investor tidak butuh janji manis, mereka butuh kepastian kapan dan bagaimana regulasi ini bekerja secara operasional.
Ujian Transparansi
Proses panjang di balik layar pembuatan undang-undang ini semestinya menjadi pembelajaran. Ke depan, Didik berharap penyusunan aturan turunan dan kebijakan teknis tidak dilakukan secara tertutup. Partisipasi publik yang luas serta pelibatan para ahli ekonomi dianggapnya sebagai kunci agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar kokoh dan teruji dari segala sisi.
Pendekatan kolaboratif ini dianggap lebih minim risiko. “Indonesia memang layak memiliki pusat keuangan internasional seperti itu,” ungkapnya menegaskan dukungan. Baginya, UU PFII adalah instrumen pelengkap yang mengisi celah sistem keuangan nasional, bukan justru mengacaukan sistem yang sudah berjalan. Ia melihat UU ini sebagai pelengkap arsitektur ekonomi Indonesia yang lebih modern.
Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan UU PFII pada Selasa (21/7) lalu. Keputusan ini mencerminkan kesadaran kolektif bahwa Indonesia harus bergerak cepat memanfaatkan setiap jengkal potensi ekonominya. Kini, bola panas berada di tangan para eksekutor kebijakan.
Apakah UU ini akan benar-benar menjadi katalisator pertumbuhan, atau hanya akan menjadi dokumen aturan yang minim dampak, sepenuhnya bergantung pada keseriusan pemerintah dalam mengeksekusi visi di atas kertas menjadi realitas di pasar global.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.