Sabtu, 25 Juli 2026 WIB
BREAKING
BANGKA BARAT

Polres Bangka Barat Tangkap Pencuri Sawit PT BPL di Kelapa

Polres Bangka Barat Tangkap Pencuri Sawit PT BPL
Polres Bangka Barat Tangkap Pencuri Sawit PT BPL di Kelapa. Credit: Dok. JournalArta

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 10 janjang buah sawit, dua unit sepeda motor yang dipakai untuk mengangkut hasil curian, satu keranjang rotan, serta satu alat tojok yang diduga dipakai untuk memanen buah. Seluruh barang bukti itu kini diamankan bersama kedua tersangka di Polsek Kelapa.

Kasus ini menunjukkan betapa pencurian hasil perkebunan bisa langsung memukul keamanan operasional perusahaan. Satu kali aksi saja sudah memunculkan kerugian dan gangguan pengawasan di lapangan. Kalau dilakukan berulang, perusahaan harus menambah penjagaan, memeriksa jalur keluar-masuk, dan menanggung beban pengamanan yang lebih besar.

Iptu Yos menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan tindak pidana yang meresahkan warga maupun dunia usaha. “Polres Bangka Barat berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat maupun dunia usaha. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pencurian hasil perkebunan karena setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas dan mendalami kemungkinan ada pelaku lain atau kejadian serupa di perkebunan PT BPL. Dua tersangka tetap menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Kelapa.

Polres Bangka Barat tangkap pencuri sawit PT BPL dan menempatkan perkara ini di bawah Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang kini menjadi dasar penyidikan kasus pencurian dengan pemberatan.

FAQ (Pertanyaan Umum)

1. Kapan kasus ini bermula dan kapan pelaku ditangkap?

Bermula saat pelaku pertama tertangkap tangan tanggal 16 Juli 2026, sedangkan pelaku kedua diamankan tanggal 22 Juli 2026.

2. Apa yang dilakukan pelaku sebelum akhirnya tertangkap?

Pelaku pertama sempat berhasil mencuri dan menjual buah sawit, lalu kembali lagi ke lokasi untuk mencuri lagi hingga akhirnya tertangkap.

3. Barang bukti apa saja yang disita polisi?

Buah sawit sebanyak 10 janjang, dua sepeda motor, keranjang rotan, dan alat tojok.

4. Pasal apa yang disangkakan kepada mereka?

Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda