Suasana ruang jamuan makan malam di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Salatiga, mendadak senyap. Sultan Ternate ke-49, Hidayat M. Syah, berdiri di podium dengan raut muka tegas. Minggu malam (26/7/2026), ia tidak datang hanya untuk makan malam formal. Ia datang membawa “bom” waktu yang siap diledakkan di hadapan para pemangku kepentingan negara.
Tanpa basa-basi diplomatik yang lazim, Sultan Hidayat menuntut pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Suaranya menggema di ruangan tersebut, memecah keheningan para raja dan sultan yang duduk melingkar. Baginya, penantian panjang komunitas adat sudah mencapai titik nadir yang tak bisa ditoleransi lagi.
Desakan dari Kursi DPD RI
Hidayat bicara bukan sebagai orang asing di parlemen. Ia duduk sebagai anggota DPD RI sekaligus pemain kunci di Panitia Khusus (Pansus) yang menggodok aturan tersebut. Ada nada geram saat ia menyinggung lambannya proses legislasi. “Jangan lupa itu! Memang saya emosional berbicara soal adat.
Karena saya orang yang berteriak di sana, di DPD RI, tentang RUU Masyarakat Adat. Saya pansus-nya!” serunya dengan penekanan yang kuat.
Ia merasa heran mengapa regulasi yang krusial bagi identitas bangsa ini terus-menerus disisihkan. Kerajaan dan masyarakat adat, menurut Hidayat, adalah fondasi awal berdirinya Republik ini. Namun, pengakuan negara lewat produk hukum justru terasa seperti janji yang terus diulur. Baginya, pengabaian ini adalah ironi sejarah yang nyata.
DPR Dikejar Pertanyaan Kritis
Tidak hanya RUU Masyarakat Adat, Sultan Ternate ini juga membongkar macetnya pembahasan RUU Daerah Kepulauan. Data yang ia pegang cukup mencengangkan: regulasi itu sudah “disandera” selama 14 tahun di gedung parlemen Senayan. Ia mengaku sudah sering mencecar para pimpinan partai politik terkait alasan di balik penundaan tersebut.
Di meja perjamuan, Hidayat melayangkan pertanyaan telak. “Kenapa Anda menahan RUU Masyarakat Adat? Apa yang ditakutkan oleh kerajaan? Bukankah kerajaan yang membentuk Republik?” Pertanyaan itu dibiarkan menggantung, memaksa para tamu yang hadir untuk merenungi kembali posisi adat dalam konstelasi politik modern Indonesia.
Kegigihan Hidayat memang beralasan. Ia melihat ada ketakutan yang tidak masuk akal dari para pengambil kebijakan. Ketakutan akan hilangnya kontrol atau mungkin kekhawatiran akan munculnya kekuatan otonom yang berbasis adat. Padahal, legitimasi sejarah sudah ada di tangan para sultan dan pemimpin adat yang hadir malam itu.
Piagam Salatiga: Sinyal Perlawanan
Momen Royal Dinner ini bukan sekadar ajang ramah tamah. Para tokoh kerajaan, akademisi, hingga perwakilan masyarakat adat yang berkumpul di Salatiga akhirnya menyepakati sebuah dokumen kolektif. Mereka menandatangani Piagam Salatiga. Kertas putih itu menjadi saksi bisu tekad bersama untuk melindungi warisan budaya nusantara yang kian tergerus zaman.
Bagi UKSW, menjadi tuan rumah perhelatan ini adalah cara mereka merawat keberagaman. Kampus ini seolah menjadi ruang netral tempat suara-suara dari pelosok daerah bertemu dengan logika konstitusi. Kehadiran berbagai elemen adat dari penjuru nusantara mempertegas satu pesan: urusan masyarakat adat bukan lagi isu lokal yang bisa dipinggirkan.
Kini, bola panas berada di tangan DPR RI dan pemerintah. Tekanan publik, terutama dari para penguasa adat, tidak lagi bisa dibungkam dengan janji manis saat kampanye. Sultan Hidayat dan para rekannya telah memberi peringatan keras. Mereka tidak akan diam saat hak-hak konstitusional rakyat yang mereka pimpin digantungkan tanpa kejelasan masa depan.
Setelah acara berakhir, para sultan kembali ke daerah masing-masing dengan membawa mandat baru dari Piagam Salatiga. Hidayat sendiri menegaskan bahwa perlawanan secara konstitusional akan terus ia gaungkan di Senayan. Ia tidak akan berhenti menagih janji, karena bagi dia, menghargai adat adalah bentuk tertinggi dari menghargai kedaulatan bangsa sendiri.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.