MAKASSAR — Dari 27 berita tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang dianalisis, hanya 7 kutipan berasal dari masyarakat adat sendiri. Sementara anggota DPR RI dan organisasi masyarakat sipil masing-masing dikutip 15 kali dari total 48 kutipan narasumber.
Ketimpangan ini terungkap dari pemantauan pemberitaan Januari hingga Juni 2026 yang dilakukan Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ). Temuan tersebut menunjukkan bahwa suara masyarakat adat—pihak paling terdampak langsung dari RUU ini—masih sangat jarang menjadi subjek utama dalam liputan media massa.
“Hasil pemantauan SIEJ menunjukkan masyarakat adat masih belum menjadi subjek utama dalam pemberitaan,” ujar Peneliti SIEJ Fachri Hamzah dalam keterangan pers di Makassar, Selasa.
Kesenjangan yang Nyata
Ketimpangan representasi narasumber ini menjadi perhatian serius dalam Green Editor Forum yang menghadirkan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), editor media, organisasi masyarakat sipil, anggota DPR RI, akademisi, dan perwakilan masyarakat adat. Forum tersebut membahas bagaimana media seharusnya melaporkan isu-isu yang menyangkut kepentingan kelompok minoritas seperti masyarakat adat.
Data dari 27 berita dengan 48 kutipan narasumber ini bukan sekadar angka.
Ini mencerminkan realitas bahwa orang-orang yang paling memiliki pengetahuan langsung tentang hak adat, wilayah adat, dan dampak praktis dari regulasi yang sedang dibahas jarang dilibatkan dalam percakapan publik melalui media.
Akibatnya, narasi tentang RUU Masyarakat Adat didominasi oleh institusi dan organisasi, bukan oleh pihak yang paling berkepentingan.
DPR Klaim Terus Menyerap Aspirasi
Menanggapi temuan SIEJ, Anggota Badan Legislasi DPR RI sekaligus anggota Panitia Kerja RUU Masyarakat Adat Muhammad Nasir Djamil menyatakan pembahasan RUU terus berjalan dengan upaya menyerap aspirasi masyarakat adat dari berbagai daerah. Panitia Kerja yang dipimpinnya telah mengunjungi sejumlah wilayah dan dijadwalkan mendengarkan masukan masyarakat adat di Papua.
“Masukan dari masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan media menjadi bagian penting dalam penyempurnaan RUU tersebut,” tegasnya.
Nasir menilai regulasi itu diperlukan guna memberikan kepastian hukum atas pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat. Alasannya jelas: masih tingginya konflik agraria dan tekanan terhadap wilayah adat menunjukkan bahwa kerangka hukum yang jelas menjadi kebutuhan mendesak. Namun, selama proses legislatif, justru suara mereka yang paling minimal terdengar di media.
Temuan SIEJ ini menunjukkan bahwa meski pemangku kepentingan mengklaimkan keterlibatan masyarakat adat dalam pembahasannya, refleksi dari partisipasi itu belum terlihat memadai dalam liputan media yang menjadi ruang publik utama untuk diskusi kebijakan.
Hal ini membuka pertanyaan: seberapa jauh aspirasi masyarakat adat yang dikumpulkan dalam forum-forum tertutup benar-benar menjadi bagian dari narasi yang dibangun dan dimengerti publik luas?

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.