Suasana ruang jamuan makan malam di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Salatiga, mendadak senyap. Sultan Ternate ke-49, Hidayat M. Syah, berdiri di podium dengan raut muka tegas. Minggu malam (26/7/2026), ia tidak datang hanya untuk makan malam formal. Ia datang membawa “bom” waktu yang siap diledakkan di hadapan para pemangku kepentingan negara.
Tanpa basa-basi diplomatik yang lazim, Sultan Hidayat menuntut pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Suaranya menggema di ruangan tersebut, memecah keheningan para raja dan sultan yang duduk melingkar. Baginya, penantian panjang komunitas adat sudah mencapai titik nadir yang tak bisa ditoleransi lagi.
Desakan dari Kursi DPD RI
Hidayat bicara bukan sebagai orang asing di parlemen. Ia duduk sebagai anggota DPD RI sekaligus pemain kunci di Panitia Khusus (Pansus) yang menggodok aturan tersebut. Ada nada geram saat ia menyinggung lambannya proses legislasi. “Jangan lupa itu! Memang saya emosional berbicara soal adat.
Karena saya orang yang berteriak di sana, di DPD RI, tentang RUU Masyarakat Adat. Saya pansus-nya!” serunya dengan penekanan yang kuat.
Ia merasa heran mengapa regulasi yang krusial bagi identitas bangsa ini terus-menerus disisihkan. Kerajaan dan masyarakat adat, menurut Hidayat, adalah fondasi awal berdirinya Republik ini. Namun, pengakuan negara lewat produk hukum justru terasa seperti janji yang terus diulur. Baginya, pengabaian ini adalah ironi sejarah yang nyata.
DPR Dikejar Pertanyaan Kritis
Tidak hanya RUU Masyarakat Adat, Sultan Ternate ini juga membongkar macetnya pembahasan RUU Daerah Kepulauan. Data yang ia pegang cukup mencengangkan: regulasi itu sudah “disandera” selama 14 tahun di gedung parlemen Senayan. Ia mengaku sudah sering mencecar para pimpinan partai politik terkait alasan di balik penundaan tersebut.
Di meja perjamuan, Hidayat melayangkan pertanyaan telak. “Kenapa Anda menahan RUU Masyarakat Adat? Apa yang ditakutkan oleh kerajaan? Bukankah kerajaan yang membentuk Republik?” Pertanyaan itu dibiarkan menggantung, memaksa para tamu yang hadir untuk merenungi kembali posisi adat dalam konstelasi politik modern Indonesia.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.