Senin, 27 Juli 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

DPR Usulkan Kemenhaj Bentuk BLU untuk Kelola Asrama Haji, Ini Alasannya

DPR Usulkan Kemenhaj Bentuk BLU untuk Kelola Asrama Haji, Ini Alasannya
DPR Usulkan Kemenhaj Bentuk BLU untuk Kelola Asrama Haji, Ini Alasannya

JAKARTAKementerian Haji perlu membentuk Badan Layanan Umum (BLU) untuk mengelola asrama haji agar lebih fleksibel dalam mengurus sumber daya manusia dan mengoptimalkan aset serta pendapatan. Usulan itu datang dari Komisi VIII DPR RI sebagai solusi atas keterbatasan regulasi organisasi yang ada saat ini.

Anggota Komisi VIII DPR RI Haeny Relawati Rini Widyastuti menyampaikan usulan tersebut Minggu (26/7/2026). Dia melihat kurangnya regulasi memadai terkait susunan organisasi Kemenhaj menjadi tantangan terbesar kelembagaan di era transisi ini.

Zaman dulu ketika haji masih berada di bawah Kementerian Agama, pengelolaannya dijalankan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT). Model itu kini perlu disesuaikan mengingat status kelembagaan haji telah mandiri sebagai kementerian sendiri.

Fleksibilitas SDM yang Dibutuhkan

Menurut Haeny, pola BLU lebih cocok untuk fasilitas seperti asrama haji karena memberikan keleluasaan memenuhi kebutuhan operasional, terutama soal pengelolaan SDM.

“Kalau mengikuti regulasi pemerintah, outsourcing hanya diperbolehkan untuk beberapa jenis pekerjaan, seperti pengemudi, petugas keamanan, dan petugas kebersihan. Padahal, pengelolaan asrama haji membutuhkan SDM yang lebih beragam agar pelayanan dapat berjalan secara profesional,” ungkapnya.

Regulasi saat ini masih membatasi pemenuhan tenaga kerja sesuai kebutuhan pelayanan nyata di lapangan. Dengan status BLU, Kementerian Haji bisa menyesuaikan komposisi dan jenis pekerja yang diperlukan tanpa terikat aturan ketat yang berlaku untuk instansi biasa.

Kemampuan untuk menyesuaikan SDM secara dinamis berarti asrama haji bisa merespons fluktuasi jumlah jamaah dengan lebih cepat. Saat musim haji puncak, kebutuhan pekerja melonjak signifikan; saat sepi, bisa dikurangi tanpa prosedur birokratis berat. Ini penting mengingat pola pelayanan haji tidak seragam sepanjang tahun.

Optimalisasi Aset dan Pendapatan

Status BLU juga membuka peluang optimalisasi pemanfaatan aset dan pendapatan asrama haji lebih efisien. Badan layanan umum memiliki otonomi finansial lebih luas — bisa mengelola penerimaannya sendiri dan mengalokasikannya untuk operasional tanpa harus melalui proses anggaran birokrasi pemerintah yang ketat dan lambat.

Artinya, penerimaan dari sewa asrama, layanan tambahan, atau fasilitas lainnya bisa langsung direinvestasikan untuk peningkatan kualitas atau perluasan layanan. Bukan harus masuk ke kas negara umum terlebih dahulu baru diusulkan lagi saat anggaran tahunan disusun.

Haeny menekankan bahwa regulasi organisasi adalah “pekerjaan rumah terbesar” Kementerian Haji saat ini. “Dengan kondisi sekarang, menurut saya Kementerian Haji perlu mempertimbangkan pembentukan Badan Layanan Umum atau BLU,” katanya.

Usulan dari Komisi VIII ini menjadi salah satu respons terhadap situasi Kementerian Haji yang masih dalam fase konsolidasi kelembagaan setelah pisah dari Kementerian Agama. Langkah pembentukan BLU, jika ditindaklanjuti, akan memberikan fondasi organisasi yang lebih kuat dan responsif terhadap dinamika pelayanan haji modern.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda