Selasa, 28 Juli 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Mengakhiri Beban Ganda Zakat dan Pajak

Ilustrasi keseimbangan antara kewajiban zakat dan pajak penghasilan
Harmonisasi zakat dan pajak diharapkan dapat meningkatkan keadilan fiskal bagi masyarakat. (Ilustrasi: AI)

Dompet warga negara kerap tertekan oleh dua kewajiban besar yang datang bersamaan: zakat dan pajak. Bagi umat Muslim, membayar zakat adalah perintah agama yang tidak bisa ditawar. Di saat yang sama, negara mewajibkan pajak untuk memutar roda pembangunan nasional.

Masalah muncul ketika negara memandang kedua kewajiban ini secara terpisah, alih-alih mengintegrasikannya sebagai satu kesatuan kontribusi warga negara. Kondisi ini memaksa wajib pajak menanggung beban ganda yang memberatkan ekonomi rumah tangga.

Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), KH M Cholil Nafis, terang-terangan mengkritik kebijakan yang berlaku saat ini. Selama ini, zakat hanya ditempatkan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025, zakat yang dibayarkan lewat lembaga resmi memang diakui sebagai tax deduction. Namun, itu belum cukup meringankan beban yang dipikul pembayar zakat.

Celah yang Merugikan

Banyak pegawai merasa terbebani. Mereka sudah rutin menyalurkan zakat penghasilan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi. Namun, perusahaan tetap memotong Pajak Penghasilan (PPh) 21 secara penuh dari gaji mereka.

Zakat yang sudah dikeluarkan seolah hilang begitu saja dalam perhitungan pajak negara. Hak mereka sebagai orang yang sudah berkontribusi sosial tidak terakomodasi secara adil di mata hukum perpajakan.

Skema tax deduction dianggap masih nanggung. Dampaknya sangat terbatas bagi wajib pajak kelas menengah. Jika zakat hanya mengurangi penghasilan kena pajak, maka penghematan yang dirasakan pun tidak signifikan. Masyarakat merasa dipajaki dua kali atas penghasilan yang sama. Padahal, baik zakat maupun pajak memiliki misi serupa: mengentaskan kemiskinan dan memperkuat jaring pengaman sosial.

Mendorong Skema Tax Credit

KH Cholil Nafis menawarkan jalan keluar yang lebih konkret. Ia mendesak pemerintah agar zakat bisa dihitung sebagai pengurang langsung pajak terutang, atau lazim disebut sebagai tax credit.

Dengan sistem ini, zakat yang disetor warga tidak sekadar mengurangi dasar pengenaan pajak, tetapi langsung memotong nominal pajak yang harus dibayarkan ke kas negara. Ini adalah bentuk pengakuan nyata atas peran zakat dalam meringankan beban fiskal pemerintah.

Halaman:12Semua Halaman

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda