JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap temuan serius terkait peredaran gas dinitrogen monoksida (N2O) bermerek Whip Pink. Produk yang selama ini dipasarkan sebagai bahan tambahan pangan untuk industri kuliner tersebut, terbukti tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa hasil uji laboratorium forensik Polri bekerja sama dengan BPOM menunjukkan fakta mengejutkan. Produk ini tidak mengandung bahan tambahan pangan, melainkan berisi N2O murni yang sejatinya dikhususkan sebagai gas medis untuk keperluan anestesi.
Ketidaksesuaian produk ini merujuk pada Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026, yang mengatur ketat produksi, registrasi, dan peredaran dinitrogen monoksida.
Menurut Eko, nozzle atau corong plastik yang disertakan dalam paket penjualan Whip Pink pun ditemukan tidak kompatibel dengan alat pembuat krim kuliner. Perangkat tersebut justru diduga kuat dirancang khusus bagi pengguna untuk menghirup gas secara langsung.
Modus Operandi Berkedok Bisnis Kuliner
Penyidik menyimpulkan bahwa label bahan tambahan pangan pada produk Whip Pink hanyalah taktik untuk mengaburkan niat jahat atau mens rea perusahaan. Modus ini digunakan untuk menyembunyikan pelanggaran tindak pidana di bidang kesehatan. Penggunaan gas N2O secara sembarangan, menurut temuan ahli, berisiko tinggi memicu hipoksia, kerusakan saraf, hingga kematian bagi penggunanya.
Jejak distribusi produk ini pun tergolong agresif. Selain menargetkan konsumen perorangan melalui pemesanan daring via WhatsApp, produk tersebut diduga merambah tempat hiburan malam di Jakarta.
Para distributor memberlakukan syarat pengisian formulir pemesanan yang mencantumkan nama bisnis kuliner sebagai formalitas semu. Bahkan, PT Suplaindo Sukses Sejahtera (PT SSS) selaku produsen, dikabarkan tidak pernah melakukan verifikasi data terhadap para pemesan.
Dalam skala operasional, PT SSS menetapkan struktur harga yang berbeda antara wilayah Jakarta dan Bali, dengan selisih mencapai Rp 150.000 per tabung. Omzet kotor perusahaan ini ditaksir menyentuh angka Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar setiap bulannya, dengan estimasi penjualan rata-rata mencapai 100 tabung per hari.
Langkah Penegakan Hukum
Bareskrim Polri telah menetapkan dua pimpinan pabrik berinisial AH dan JH sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka, Rizky Hariyo Wibowo, sempat berdalih bahwa Whip Pink diproduksi khusus untuk kebutuhan industri kuliner. Pihak pembela menekankan adanya label ‘perhatian’ pada tabung yang melarang penyalahgunaan produk tersebut.
Di luar kasus hukum, upaya pemasaran agresif perusahaan sempat memicu kontroversi. Penggunaan logo dan nama Djakarta Warehouse Project (DWP) XV pada materi promosi mereka dilakukan tanpa izin, yang kemudian berujung pada somasi tegas dari pihak penyelenggara hingga akhirnya materi tersebut dihapus pada 26 Januari 2026.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.