JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang izin usahanya resmi dicabut sepanjang tahun 2026. Langkah tegas otoritas ini menjadi bagian dari upaya konsolidasi untuk menjaga kesehatan industri perbankan nasional.
Berikut rincian BPR yang telah mengalami pencabutan izin usaha sepanjang periode 2026 berdasarkan data resmi OJK:
| Nama BPR | Lokasi | Tanggal Dicabut | Dasar Hukum |
|---|---|---|---|
| PT BPR Suliki Gunung Mas | Lima Puluh Kota, Sumbar | 7 Januari 2026 | KEP-1/D.03/2026 |
| PT BPR Prima Master Bank | Surabaya, Jatim | 27 Januari 2026 | KEP-9/D.03/2026 |
| PT BPR Pembangunan Nagari | Agam, Sumbar | 31 Maret 2026 | KEP OJK |
Dampak Operasional dan Nasib Nasabah
Pencabutan izin usaha membawa konsekuensi hukum yang bersifat seketika. Seluruh kantor BPR yang dimaksud wajib berhenti beroperasi sepenuhnya untuk layanan masyarakat. Segala aktivitas perbankan, baik penghimpunan dana maupun penyaluran kredit, tidak lagi diperbolehkan berjalan.
Terhadap nasabah, seluruh hak dan kewajiban bank akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Direksi serta pengurus BPR terkait dilarang melakukan tindakan hukum apa pun terhadap aset bank tanpa izin tertulis dari pihak LPS guna menjaga objektivitas proses likuidasi.
Jaminan LPS bagi Simpanan Masyarakat
Masyarakat yang menyimpan dana di BPR tersebut tidak perlu khawatir selama simpanan memenuhi syarat penjaminan. LPS menjamin dana nasabah hingga maksimal Rp2 Miliar per nasabah per bank. Nasabah diimbau untuk segera melaporkan diri ke kantor LPS terdekat agar proses verifikasi dan pencairan simpanan dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Alasan Pencabutan Izin
OJK mengambil langkah ini bukan tanpa alasan. Faktor utama yang sering menjadi pemicu meliputi ketidakmampuan bank memenuhi batas minimum modal sesuai ketentuan POJK terbaru tahun 2026, kondisi kesehatan bank yang terus memburuk, hingga kegagalan manajemen dalam memenuhi berbagai aturan prudensial yang ditetapkan regulator.
Langkah konsolidasi ini dijalankan sebagai bentuk pembersihan industri agar sistem keuangan di daerah tetap terjaga dari risiko sistemik yang lebih luas bagi para deposan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.