Enny menekankan bahwa definisi penyedia layanan dalam skema umrah mandiri masih sangat kabur. Jangan sampai aturan ini justru menjadi senjata makan tuan. Jika tidak diperjelas, aparat di lapangan bisa saja salah menafsirkan aturan dan memidanakan orang yang tidak bersalah. Definisi yang rancu, menurutnya, adalah sumber dari segala ketidakpastian hukum di Indonesia.
Senada dengan itu, Hakim Konstitusi Asrul Sani menyoroti frasa krusial yakni “bertindak sebagai PPIU”. Batasan ini sangat mendesak untuk diperinci. Asrul meminta DPR dan pihak pemerintah untuk memberikan kriteria yang nyata.
Apa saja kegiatan yang bisa dikategorikan sebagai tindakan PPIU dan mana yang murni aktivitas keluarga atau komunitas? Tanpa batasan yang tegas, masyarakat awam akan terus merasa dibayangi rasa takut setiap kali ingin mengatur perjalanan ibadah mereka sendiri.
Ketegangan dalam persidangan uji materi dengan nomor perkara 239/PUU-XXIV/2026 ini menunjukkan betapa krusialnya kejelasan redaksi sebuah undang-undang. Bagi pemohon, kepastian hukum adalah harga mati. Masyarakat tidak boleh dibiarkan hidup dalam keraguan saat menjalankan kewajiban atau ibadah sunnah yang sifatnya personal.
Roda persidangan terus berputar. Agenda akan dilanjutkan pada Rabu (5/8) tepat pukul 10.00 WIB. Kali ini giliran pihak pemerintah yang akan duduk di kursi saksi untuk memberikan keterangan resmi. Fokus utamanya tetap sama, yakni membedah implikasi hukum dari pasal-pasal yang digugat tersebut agar tidak lagi ada celah untuk penafsiran sepihak yang merugikan jamaah mandiri di masa depan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.