Kamis, 30 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

DPR Tegaskan UU Haji dan Umrah Tak Kriminalisasi Jamaah Umrah Mandiri

Suasana sidang uji materi UU PIHU di Mahkamah Konstitusi RI
Suasana sidang uji materi UU PIHU di Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta. (Ilustrasi: AI)

Ketakutan publik soal ancaman pidana bagi mereka yang berangkat umrah secara mandiri perlahan mulai dijawab oleh parlemen.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya angkat bicara di depan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, memastikan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah tidak dibuat untuk memenjarakan orang yang sekadar mengajak keluarga beribadah ke Tanah Suci.

Persoalan ini mencuat setelah Febriansyah Ramadhan, seorang akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional Bali, mengajukan uji materi. Ia merasa cemas. Pasal 115 dan Pasal 122 dalam beleid tersebut dianggap multitafsir dan berpotensi menjerat warga biasa yang melakukan perjalanan umrah tanpa melalui agen travel resmi atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Menepis Isu Kriminalisasi

Abdullah, yang hadir mewakili DPR, memberikan penjelasan lugas di ruang sidang. Ia menegaskan bahwa ketentuan pidana dalam UU PIHU sasarannya sangat spesifik.

Hukum hanya tajam kepada pihak-pihak yang nekat menjalankan bisnis penyelenggaraan umrah secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari negara. Kalau cuma berangkat sendiri, apalagi sekadar mendampingi keluarga, itu sama sekali tidak masuk dalam target penindakan.

Logikanya sederhana. DPR ingin memastikan tidak ada pihak yang bermain-main dengan keselamatan jamaah. Pasal 112 UU PIHU dipakai untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha bodong yang kerap menelantarkan jamaah di Arab Saudi. Baginya, aturan ini justru wujud nyata tanggung jawab negara. Hak jamaah dilindungi agar tidak ada lagi kasus penipuan perjalanan ibadah yang merugikan masyarakat luas.

Bahkan, Abdullah menambahkan, UU ini sebenarnya sangat toleran terhadap tren umrah mandiri. Ia merujuk pada Pasal 86 ayat (1) huruf b yang secara implisit mengakui eksistensi umrah mandiri. Kebijakan ini juga menyesuaikan dengan dinamika aturan baru dari pemerintah Arab Saudi yang memang sudah lebih terbuka terhadap skema perjalanan individu.

Catatan Kritis Hakim

Meski DPR sudah memberi jaminan, suasana ruang sidang tidak lantas tenang. Para hakim konstitusi masih menyimpan banyak pertanyaan besar. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih terlihat membedah pasal demi pasal dengan teliti. Ia meminta DPR melampirkan naskah akademik serta risalah pembahasan undang-undang tersebut ke hadapan majelis hakim.

Enny menekankan bahwa definisi penyedia layanan dalam skema umrah mandiri masih sangat kabur. Jangan sampai aturan ini justru menjadi senjata makan tuan. Jika tidak diperjelas, aparat di lapangan bisa saja salah menafsirkan aturan dan memidanakan orang yang tidak bersalah. Definisi yang rancu, menurutnya, adalah sumber dari segala ketidakpastian hukum di Indonesia.

Senada dengan itu, Hakim Konstitusi Asrul Sani menyoroti frasa krusial yakni “bertindak sebagai PPIU”. Batasan ini sangat mendesak untuk diperinci. Asrul meminta DPR dan pihak pemerintah untuk memberikan kriteria yang nyata.

Apa saja kegiatan yang bisa dikategorikan sebagai tindakan PPIU dan mana yang murni aktivitas keluarga atau komunitas? Tanpa batasan yang tegas, masyarakat awam akan terus merasa dibayangi rasa takut setiap kali ingin mengatur perjalanan ibadah mereka sendiri.

Ketegangan dalam persidangan uji materi dengan nomor perkara 239/PUU-XXIV/2026 ini menunjukkan betapa krusialnya kejelasan redaksi sebuah undang-undang. Bagi pemohon, kepastian hukum adalah harga mati. Masyarakat tidak boleh dibiarkan hidup dalam keraguan saat menjalankan kewajiban atau ibadah sunnah yang sifatnya personal.

Roda persidangan terus berputar. Agenda akan dilanjutkan pada Rabu (5/8) tepat pukul 10.00 WIB. Kali ini giliran pihak pemerintah yang akan duduk di kursi saksi untuk memberikan keterangan resmi. Fokus utamanya tetap sama, yakni membedah implikasi hukum dari pasal-pasal yang digugat tersebut agar tidak lagi ada celah untuk penafsiran sepihak yang merugikan jamaah mandiri di masa depan.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda