Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mengambil langkah tegas terhadap para penunggak pajak di wilayahnya. Sebanyak 295 rekening dan sertifikat elektronik milik wajib pajak kini resmi diblokir karena akumulasi utang pajak telah mencapai Rp76,2 miliar hingga periode Juni 2026.
Tindakan penagihan aktif ini dilakukan secara serentak oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah lingkup DJP Bali. Langkah tersebut menjadi opsi terakhir otoritas fiskal setelah berbagai upaya persuasif, mulai dari pengiriman surat teguran hingga penyampaian surat paksa, tidak direspons secara kooperatif oleh wajib pajak terkait.
Sanksi Administratif hingga Blokir Aset
Kepala DJP Bali, Darmawan, menyebutkan bahwa pemblokiran rekening bertujuan mengamankan aset keuangan milik wajib pajak. Dana yang tersimpan di dalam rekening tersebut tidak dapat ditarik maupun dipindahtangankan oleh pemiliknya selama utang pajak dan biaya penagihan belum dilunasi sepenuhnya.
Selain menyasar aset keuangan, DJP Bali menonaktifkan sertifikat elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang masih memiliki tunggakan. Tanpa sertifikat ini, pelaku usaha kehilangan akses untuk menerbitkan faktur pajak. Hal ini praktis menghentikan sebagian besar aktivitas administrasi perpajakan yang menunjang operasional bisnis mereka.
Kondisi ini memberikan dampak nyata bagi pelaku usaha di Bali. Tanpa kemampuan menerbitkan faktur pajak, rantai transaksi bisnis dipastikan terganggu. Bagi pelaku usaha, kelancaran administrasi perpajakan adalah kunci untuk menjaga arus kas dan reputasi di mata mitra bisnis. Ketidakpatuhan dalam jangka panjang berisiko menghambat ekspansi bisnis hingga ancaman sanksi yang lebih berat.
Kelanjutan Penagihan dan Lelang Aset
Darmawan menekankan bahwa proses penegakan hukum ini belum berakhir. Pihaknya sedang menyiapkan tahapan selanjutnya jika wajib pajak tetap abai terhadap kewajibannya. Otoritas pajak berencana melakukan penyitaan aset hingga eksekusi lelang aset sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar agar memperoleh informasi dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya,” ujar Darmawan di Denpasar, Jumat.
Meski tindakan pemblokiran tergolong keras, akses keuangan dan sertifikat elektronik wajib pajak dapat segera dipulihkan. Syaratnya sederhana: kewajiban perpajakan harus diselesaikan sepenuhnya. DJP Bali berkomitmen memproses pembukaan blokir segera setelah pembayaran utang pajak beserta biaya penagihan berhasil diverifikasi oleh sistem.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.