JAKARTA — Kejaksaan Agung terus memperlebar jangkauan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Tim 9 Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial NH, yaitu Nurman Herin, setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
Penetapan status hukum ini diumumkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Kamis, 30 Juli 2026. Nurman Herin kini telah diproses untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan demi kepentingan penyidikan.
Keterlibatan dalam Pusaran Kasus
Rudi Margono menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nurman Herin didasarkan pada dua alat bukti yang sah. Dalam perkara ini, NH diduga turut serta melakukan praktik pencucian uang yang berkaitan dengan rangkaian kasus yang juga menyeret Febrie Adriansyah. Penahanan ini merupakan langkah tegas Kejagung untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam aliran dana ilegal tersebut.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 24 Juli 2026. Febrie saat ini ditahan di Rutan KPK. Keputusan penempatan Febrie di rutan milik lembaga antirasuah tersebut bukan tanpa alasan.
Rudi menyebut langkah itu diambil sebagai bentuk perlindungan bagi Febrie yang memiliki rekam jejak menangani berbagai kasus besar selama masa tugasnya di Kejaksaan. Selain itu, sinergi dengan KPK dianggap penting untuk menjaga proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel.
Pendalaman Bukti dan Pemeriksaan Saksi
Penyidikan kasus TPPU ini melibatkan temuan aset bernilai fantastis. Berdasarkan data dari berbagai pihak, penyidik sebelumnya menemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di kediaman Febrie di kawasan Sentul. Skala aset ini menunjukkan besarnya dugaan praktik korupsi yang sedang dibongkar oleh Tim 9.
Selain menetapkan tersangka, Tim 9 juga aktif memanggil berbagai saksi untuk menguatkan bukti. Pada Rabu, 29 Juli 2026, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait afiliasi dengan pihak bernama Don Ritto.
Namun, hanya satu saksi yang hadir, yaitu penasihat hukum dari pihak tersebut. Pihak Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, memastikan bahwa penyidik akan kembali melakukan pemanggilan terhadap saksi yang mangkir untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasus yang menjerat Febrie tidak hanya terbatas pada TPPU. Febrie diketahui juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung, yakni dugaan tindak pidana korupsi PT Krakatau Steel, kasus pengadaan batu bara PLTU PLN yang menyebabkan insiden blackout, serta penyidikan terkait PT ASABRI.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, bahkan sempat menyoroti pentingnya kewaspadaan bagi aparat penegak hukum terhadap potensi serangan balik dari para pelaku korupsi yang merasa terusik dengan pengungkapan kasus besar ini.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.