Nasib bocah korban penganiayaan di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, kini menjadi perhatian serius di Senayan. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rajiv, mendesak pemerintah untuk segera memberikan perlindungan menyeluruh bagi korban. Bukan cuma sekadar proses hukum bagi pelaku, pemulihan fisik dan psikologis anak pun harus jadi prioritas utama negara saat ini.
Kekerasan yang menimpa anak-anak meninggalkan luka yang tak kasat mata. Bekas luka di tubuh mungkin pudar seiring waktu, tapi trauma di dalam kepala bisa menetap bertahun-tahun jika dibiarkan tanpa penanganan ahli. Rajiv menegaskan, penanganan kasus tidak boleh berhenti begitu saja di meja hijau atau saat berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kepolisian.
Fokus pada Pemulihan Mental
Setiap detik yang terbuang tanpa pendampingan yang tepat adalah kerugian bagi masa depan sang bocah. Rajiv memandang serius dampak emosional yang ditimbulkan dari tindakan kekerasan tersebut. Ia meminta pemerintah daerah dan instansi terkait tidak abai dengan kondisi psikologis korban yang mungkin sedang terguncang hebat.
“Yang paling penting adalah memastikan korban aman, mendapat pendampingan trauma healing, dan bisa kembali menjalani kehidupan dengan baik,” ungkap Rajiv saat dihubungi, Jumat (31/7/2026). Baginya, masa depan seorang anak adalah taruhan yang jauh lebih besar daripada sekadar urusan administratif penegakan hukum.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II ini memahami betul bahwa anak yang mengalami kekerasan cenderung menarik diri dari lingkungan. Rasa takut yang menetap bisa menghambat tumbuh kembang normalnya. Jika tidak ditangani dengan cermat, trauma ini berisiko berubah menjadi beban psikologis yang menghantui hingga dewasa nanti.
Celah dalam Perlindungan Anak
Kasus di Cipongkor ini kembali menelanjangi celah lebar dalam sistem perlindungan anak di Indonesia. Seringkali, energi penegak hukum dan publik lebih banyak tersedot untuk menghukum pelaku. Sementara itu, pemulihan korban justru sering terabaikan dan dianggap sebagai urusan sampingan.
Padahal, UU Perlindungan Anak sudah mengamanatkan negara untuk menjamin hak-hak anak yang menjadi korban tindak kekerasan.
Rajiv menyoroti bahwa pendampingan profesional sangat krusial. Proses trauma healing bukanlah sesi konseling yang bisa dilakukan asal-asalan. Ini adalah intervensi terapeutik yang dirancang untuk membongkar beban emosional anak. Tanpa itu, anak berisiko mengalami kecemasan berlebihan, gangguan pola tidur, hingga depresi jangka panjang yang akan mengganggu proses belajarnya di sekolah nanti.
Ia mendesak agar kepolisian, pemerintah daerah, hingga lembaga sosial lintas sektoral segera bersinergi. Jangan sampai bantuan yang diberikan hanya bersifat seremonial di awal kejadian. Korban butuh akses kesehatan mental yang berkelanjutan, bukan sekadar kunjungan pejabat yang selesai dalam satu hari.
Saat ini, koordinasi antar instansi menjadi kunci agar bocah tersebut tidak merasa sendirian. Pemerintah harus hadir di depan untuk memastikan anak bisa kembali bersekolah dan bermain tanpa rasa takut. Rajiv pun mengingatkan bahwa perlindungan anak bukan sekadar kalimat manis dalam undang-undang, melainkan aksi nyata di lapangan setiap kali ada korban yang membutuhkan bantuan.
Kini, publik menunggu langkah konkret dari otoritas setempat di Kabupaten Bandung Barat untuk memastikan hak-hak pemulihan bocah tersebut dipenuhi sepenuhnya. Kecepatan tindakan pemerintah daerah dalam mengakses layanan psikolog anak akan menjadi ujian nyata, apakah perlindungan anak memang menjadi perhatian serius atau hanya slogan kosong belaka.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.