Senin, 3 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Advokat Usul Ada Batasan di RUU Perampasan Aset: Jangan Kita Matikan Dia

Advokat Juniver Girsang berbicara di rapat dengar pendapat Komisi III DPR tentang RUU Perampasan Aset
Advokat Juniver Girsang menyuarakan usulan batasan di RUU Perampasan Aset saat RDPU bersama Komisi III DPR, Senin (3/8). (Ilustrasi). (Ilustrasi: AI)

JAKARTAAdvokat Juniver Girsang mengingatkan, RUU Perampasan Aset harus melindungi aset-aset vital keluarga terdakwa. Jangan sampai penegakan hukum berujung pada kehancuran ekonomi keluarga sang terpidana.

Dalam rapat dengar pendapat (RDPU) bersama Komisi III DPR, Senin (3/8), Girsang menyarankan pasal-pasal spesifik yang mengecualikan beberapa kategori aset dari jangkauan penyitaan. Kategori itu adalah hewan ternak untuk nafkah keluarga, tempat tinggal satu-satunya, peralatan kerja, dan dana hidup minimum.

“Jangan kita matikan dia,” tegasnya dengan nada yang menekankan prinsip kemanusiaan dalam penegakan hukum.

Merujuk Hukum Kolonial untuk Proteksi Keluarga

Advokat berpengalaman itu mendasarkan usulannya pada norma hukum yang telah dikenal sejak era kolonial. Ia mengacu pada pasal-pasal dalam Herzien Inlandsch Reglement (HIR), khususnya Pasal 197 ayat 8, yang melarang penyitaan atas hewan atau perkakas yang benar-benar dibutuhkan untuk mencari nafkah.

“Kemudian ini mengacu kepada di dalam HIR juga, kalau kita baca itu, dasar reformulasinya ini prinsip pengecualian objek eksekusi—executable exemption—telah dikenal,” jelasnya. Prinsip tersebut sejalan dengan dua fondasi lain: proporsionalitas dan konvensi internasional.

Girsang menunjukkan konsistensi logis di sini. Jika hukum lama sudah mengakui bahwa beberapa aset tidak boleh disita karena fungsi kelangsungan hidup, maka RUU baru seharusnya meneruskan tradisi perlindungan itu.

Rumusan Pasal Konkret untuk Melindungi Keluarga

Girsang tidak hanya mengusulkan konsep, melainkan teks pasal yang operasional. Untuk Pasal 6, ia menyarankan penambahan frasa tentang pengecualian penyitaan. Penyitaan “dapat dilakukan oleh penyidik kecuali terhadap benda yang sesuai batas kewajaran diperlukan pemenuhan kebutuhan hidup minimum orang yang memiliki atau penguasaan aset beserta keluarganya.”

Aset-aset yang masuk kategori pengecualian itu, menurut Girsang, mencakup:

Pertama, satu-satunya tempat tinggal yang ditempati sendiri. Logikanya jelas: menggusur tempat tinggal satu-satunya berarti membuat keluarga kehilangan atap di kepala, hal yang bertentangan dengan kemanusiaan dan konstitusi.

Kedua, peralatan kerja yang digunakan untuk mata pencaharian sehari-hari. Tanpa alat kerja, kepala keluarga tidak bisa mencari nafkah, dan keluarga akan terjebak kemiskinan.

Ketiga, dana yang secara nyata diperlukan untuk biaya hidup dan pendidikan. Angka ini perlu ditetapkan dengan jelas agar tidak ada celah interpretasi yang merugikan keluarga.

Selain itu, ia menyarankan penambahan ayat baru di Pasal 15 RUU yang secara spesifik mengatur pengecualian penyitaan terhadap aset tertentu untuk pemenuhan kebutuhan hidup minimum.

Kejelasan Adalah Kunci

Girsang menekankan perlunya kejelasan dalam penerapan pasal-pasal tersebut. Dalam RDPU itu, ia menunjuk pada kekhawatiran bahwa ketentuan bisa disalahartikan atau diterapkan terlalu luas, sehingga hewan ternak yang jelas-jelas menjadi sumber pendapatan keluarga justru ikut disita.

“Jadi jangan dikatakan bahwa ini hewan ternak ini juga dilakukan penyitaan yang sudah menjadi nafkah daripada keluarga. Ini juga harus clear,” ujarnya.

Usulan Girsang mencerminkan dilema nyata dalam penegakan hukum: bagaimana menghukum pelaku kejahatan tanpa mengorbankan keluarga yang tidak bersalah. RUU Perampasan Aset dirancang untuk memotong sumber pendapatan dari tindak pidana korupsi, narkotika, pencucian uang, dan terorisme.

Namun, tanpa batasan yang jelas, mekanisme ini bisa menjadi bumerang bagi ekonomi keluarga tersangka, terutama di tingkat bawah.

Respons dari Komisi III terhadap usulan ini akan menunjukkan sejauh mana legislator siap menyeimbangkan keadilan dengan kemanusiaan dalam UU yang akan disahkan.

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda