Sepuluh pohon peneduh di koridor Jalan Cihapit dan RE Martadinata, Bandung, sudah hilang. Kini, giliran izin usaha di sekitar lokasi yang dibedah satu per satu.
Pemerintah Kota Bandung mengaudit kelengkapan dokumen lapangan padel dan kafe di kawasan itu setelah penebangan pohon tanpa izin memunculkan dugaan kuat keterkaitan dengan kepentingan komersial. Pemeriksaan menyeluruh itu diminta Wali Kota Bandung Muhammad Farhan pada Senin, 3 Agustus 2026.
Satpol PP Kota Bandung sebelumnya sudah memasang garis pembatas di titik penebangan pada Jumat, 31 Juli 2026. Namun, aktivitas di fasilitas olahraga Six Nine Padel dan kafe di belakang trotoar masih berjalan seperti biasa. Kendaraan pengunjung tetap keluar masuk. Dari tepi jalan utama, area yang semula tertutup deretan pohon kini tampak terbuka jelas, termasuk ke arah layar videotron.
Di lapangan, petugas keamanan Six Nine Padel, Ardi, sempat mengatakan, “Yang disegel tanamannya saja. Kalau bagian dalam nggak.”
Pemerintah kota tak berhenti di situ. Satpol PP juga menelusuri siapa yang memerintahkan penebangan sepuluh pohon ilegal itu. Identitas eksekutor di lapangan sudah dikantongi penyidik, tetapi sosok pemberi perintah masih dicari. Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi menyebut pihaknya akan memanggil pengelola usaha untuk dimintai keterangan, sambil menegaskan pemeriksaan berjalan dengan asas praduga tak bersalah.
“Kita juga akan meminta keterangan dari pengusaha padel, tapi kita masih menerapkan praduga tak bersalah,” kata Bambang, dikutip dari Kompas.com.
Pemeriksaan ini ikut menyeret perhatian ke birokrasi pengawas di tingkat bawah. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta Wali Kota Bandung memberi sanksi kepada pegawai yang lalai mengawasi penebangan pohon di Jalan RE Martadinata dan Jalan Cihapit. Ia menilai kejadian itu tak semestinya lolos dari pantauan, apalagi petugas rutin melintas di lokasi.
“Jadi, begini ke Pak Wali Kota, satu, soal persoalan penebangannya sesuai prosedur hukum silakan dilanjutkan. Yang kedua, ke internal birokrasinya segera diberikan sanksi,” ujar Dedi di Gedung Sate, Bandung, Senin.
Dedi menyebut sanksi harus menjangkau jajaran yang bertanggung jawab mengawasi wilayah itu, dari lurah, camat, hingga Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Lokasi bekas penebangan kini sudah ditutup cor beton dan dipasangi pagar pembatas. Proses pemeriksaan pun berlanjut, dengan pengelola padel dan kafe jadi sasaran panggil berikutnya.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.