Senin, 3 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Rapat di Komisi III, Advokat Minta RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Politik

Suasana rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI mengenai RUU Perampasan Aset
Advokat Juniver Girsang memberikan masukan terkait RUU Perampasan Aset dalam rapat bersama Komisi III DPR RI. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Advokat senior Juniver Girsang menyambangi Komisi III DPR RI pada Senin (3/8) untuk memberikan masukan krusial terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan agar regulasi ini tidak disalahgunakan sebagai instrumen kekuasaan untuk menjatuhkan lawan politik di masa mendatang.

Kekhawatiran Juniver berakar pada potensi abuse of power atau penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum dalam proses penyitaan aset. Ia menegaskan, tanpa aturan yang ketat dan transparan, RUU Perampasan Aset berisiko menjadi senjata tajam yang justru mencederai prinsip kepastian hukum bagi warga negara.

Pentingnya Komite Pengelolaan Aset Independen

Salah satu poin utama yang disoroti Juniver adalah perlunya pemisahan kewenangan yang tegas antara lembaga penyidik dan pengelola aset rampasan. Menurutnya, kondisi saat ini masih membuka celah terjadinya tumpang tindih fungsi yang rawan praktik kesewenang-wenangan.

“Jadi di dalam ketentuan umum kami cermati siapa sih yang berwenang ini, ini harus clear. Jadi, jangan kejaksaan yang menyidik, kejaksaan yang menuntut kemudian, mereka juga yang nantinya melakukan mengelola permohonan lelang. Demikian juga KPK, bisa juga dengan kepolisian,” ujar Juniver di hadapan anggota dewan.

Ia mengusulkan agar pasal 1 dalam RUU tersebut menyisipkan definisi mengenai komite pengelolaan aset sebagai pihak ketiga yang independen. Dengan adanya badan khusus di luar institusi penyidik, diharapkan proses pengelolaan aset rampasan dapat berjalan secara objektif tanpa intervensi pihak yang menangani perkara.

Berkaca dari Kasus Klien

Juniver membagikan pengalaman pahit yang menimpa salah satu kliennya sebagai bukti nyata perlunya perbaikan dalam praktik penyitaan. Ia mengungkapkan adanya ketimpangan antara nilai tuduhan kerugian dengan total aset yang diblokir atau disita oleh aparat.

“Pengalaman kami ada kerugian tuduhan kepada klien kami, katakanlah Rp 200 miliar tapi yang diblokir disita sampai Rp 10 triliun,” ungkapnya. Juniver menambahkan, tindakan ini telah memberikan dampak destruktif bagi usaha yang telah dirintis selama 55 tahun, meskipun putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kerugian lingkungan tidak menghitung angka sebesar yang disita.

Pengalaman ini menjadi dasar bagi Juniver untuk mengingatkan Komisi III agar tidak membiarkan regulasi perampasan aset menjadi “alat baru” bagi pemegang kekuasaan. Baginya, penyusunan undang-undang ini harus dilakukan sedetail mungkin demi mencegah terjadinya tindakan represif yang tidak proporsional terhadap pelaku usaha maupun individu.

Kritik ini disampaikan Juniver sebagai bentuk masukan demi menjaga marwah hukum di Indonesia. Ia berharap DPR RI dapat benar-benar serius menyusun pasal-pasal dalam RUU Perampasan Aset agar tidak ada lagi pihak yang menjadi korban arogansi kekuasaan akibat prosedur penyitaan yang tidak transparan dan jauh melampaui dugaan kerugian awal.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda