Minggu, 9 Agustus 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

DPRD Jakarta Didesak Segera Revisi Perda Pencemaran Udara

DPRD Jakarta Didesak Segera Revisi Perda Pencemaran Udara
DPRD Jakarta Didesak Segera Revisi Perda Pencemaran Udara

JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didorong untuk segera memperbarui regulasi penanganan polusi demi melindungi kesehatan warga yang kian terancam. Yayasan Udara Anak Bangsa atau Bicara Udara mendesak DPRD Provinsi DKI Jakarta memprioritaskan pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Langkah ini dinilai mendesak karena aturan yang berlaku saat ini sudah berusia lebih dari 20 tahun dan tidak lagi mampu menjawab tantangan kualitas udara Jakarta yang semakin memburuk.

Pembaruan regulasi ini sangat penting bagi jutaan warga ibu kota karena paparan polusi udara meningkatkan risiko berbagai penyakit pernapasan secara langsung, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

Polutan Baru PM 2.5 Belum Terakomodasi

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sebenarnya telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengganti ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Saat ini, DPRD DKI Jakarta sedang menyaring 15 daftar prioritas dari total 57 pembahasan Propemperda tersebut.

Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia menyatakan bahwa tantangan lingkungan yang dihadapi Jakarta saat ini sudah jauh berbeda dibandingkan dengan situasi pada dua dekade lalu ketika aturan tersebut pertama kali disahkan.

“Ketika Perda ini disahkan pada 2005, tantangan pencemaran udara Jakarta tentu berbeda dengan sekarang,” kata Novita dalam keterangannya, Sabtu, 8 Agustus 2026.

Menurut Novita, perkembangan industri dan sains telah mengidentifikasi ancaman baru yang belum diatur secara kuat dalam aturan lama.

“Selama dua dekade terakhir, teridentifikasi polutan baru seperti PM 2.5 yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Karena itu, kami berharap revisi Perda ini menjadi prioritas DPRD,” ujarnya.

Sumber Polusi Jakarta Makin Kompleks

Kondisi udara Jakarta saat ini tidak hanya dipengaruhi oleh satu sektor saja. Sumber pencemaran kini semakin beragam dan saling bertumpuk, mulai dari sektor transportasi yang terus padat, aktivitas industri, pembangunan konstruksi fisik, pembakaran sampah secara terbuka, hingga polusi lintas wilayah yang terbawa angin dari daerah sekitar Jakarta.

Raperda baru yang disusun oleh Pemprov DKI Jakarta dilaporkan membawa paradigma baru. Regulasi ini akan memperluas ruang lingkup tindakan, dari yang awalnya sekadar mengendalikan pencemaran menjadi perlindungan dan pengelolaan mutu udara secara menyeluruh.

Novita menegaskan bahwa hak masyarakat atas lingkungan yang bersih harus dijamin melalui hukum yang kuat dan transparan.

“Setiap warga Jakarta berhak menghirup udara yang sehat. Revisi Perda ini menjadi fondasi agar kebijakan pengendalian polusi udara lebih kuat, berbasis data, dan berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat,” kata Novita.

Bicara Udara menekankan bahwa keberhasilan regulasi baru ini nantinya akan bergantung pada tiga pilar utama. Aturan tersebut harus mampu memastikan pengendalian emisi yang lebih ketat, pemantauan kualitas udara yang transparan dan dapat diakses publik, serta koordinasi penanganan polusi yang efektif antarwilayah penyangga Jakarta.

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 8 Agustus 2026: Cara Cek NIK KTP Online