Minggu, 9 Agustus 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Catat, SIM Keliling Jakarta Hanya Buka di Dua Lokasi Hari Ini Minggu 9 Agustus 2026

Catat, SIM Keliling Jakarta Hanya Buka di Dua Lokasi Hari Ini Minggu 9 Agustus
Catat, SIM Keliling Jakarta Hanya Buka di Dua Lokasi Hari Ini Minggu 9 Agustus

Warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu lagi bingung saat hari libur. Ditlantas Polda Metro Jaya tetap menyiagakan layanan SIM Keliling pada Minggu, 9 Agustus 2026, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang sibuk bekerja sepanjang hari biasa.

Hanya ada dua titik yang melayani perpanjangan hari ini. Anda bisa mendatangi lokasi yang sudah ditentukan mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB. Pastikan Anda tidak salah alamat sebelum berangkat.

Lokasi Layanan Jemput Bola

Mobil operasional SIM Keliling pertama hari ini mangkal di Jakarta Timur. Tepatnya di Jalan Raden Mas Intan, persis di samping gerai McDonald’s Duren Sawit. Warga sekitar yang ingin mengurus perpanjangan SIM A maupun SIM C bisa langsung menuju lokasi tersebut sejak pagi hari.

Sementara itu, bagi warga yang berdomisili di Jakarta Barat, petugas telah menyiapkan mobil layanan di Jalan Panjang. Lokasinya berada tepat di samping Indomaret Kebon Jeruk. Kedua titik ini menjadi satu-satunya akses layanan perpanjangan SIM keliling yang dibuka oleh pihak kepolisian untuk wilayah ibu kota pada Minggu ini.

Ingat, gerai ini punya keterbatasan. Mereka hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih hidup. Jika masa berlaku SIM Anda sudah kedaluwarsa meski hanya lewat satu hari saja, sistem otomatis akan menolak. Mau tidak mau, Anda harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di kantor Satpas setempat. Jangan sampai telat.

Syarat dan Biaya Administrasi

Sebelum keluar rumah, pastikan dompet Anda berisi dokumen lengkap. Petugas di lapangan tidak akan memproses permohonan tanpa berkas yang memadai. Siapkan KTP asli beserta fotokopinya, begitu juga dengan SIM asli yang masa berlakunya akan segera berakhir beserta salinannya.

Jangan lupakan pula surat keterangan sehat dan bukti hasil tes psikologi. Kedua dokumen ini menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Tanpa kedua surat tersebut, proses perpanjangan dijamin macet.

Soal biaya, nominalnya sudah dipatok berdasarkan aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemilik SIM A harus merogoh kocek sebesar Rp80 ribu untuk biaya perpanjangan. Sedangkan bagi pemilik SIM C, tarif yang ditetapkan lebih murah, yakni Rp75 ribu.

Perlu diingat, angka tadi baru biaya administrasi resmi negara. Biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi belum termasuk di dalamnya. Anda akan membayar biaya tersebut secara terpisah di lokasi atau di fasilitas kesehatan yang bekerja sama.

Situasi di Luar Jakarta

Layanan serupa juga menjangkau wilayah luar Jakarta. Misalnya di Kota Bandung, warga bisa mengurus perpanjangan di area Pasar Sinpasa Summarecon Bandung. Layanan di sana dibuka sedikit lebih siang, yakni pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

Situasi berbeda terjadi di Kota Bekasi. Hingga saat ini, pihak kepolisian setempat tidak menjadwalkan pembukaan layanan SIM Keliling pada hari Minggu. Bagi warga Bekasi yang SIM-nya habis, disarankan untuk menunggu jadwal operasional pada hari kerja atau mengunjungi kantor Satpas terdekat.

Mengingat kuota layanan di setiap lokasi SIM Keliling biasanya terbatas, sangat disarankan untuk datang lebih awal. Antrean panjang seringkali terjadi menjelang jam operasional berakhir. Segera urus perpanjangan Anda sebelum masa berlaku SIM habis, karena kelalaian dalam administrasi berisiko membuat Anda harus menjalani prosedur uji berkendara dari awal lagi.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 9 Agustus 2026: Cara Cek NIK KTP Online