JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Program Keluarga Harapan (PKH) tetap menjadi salah satu bantuan sosial (bansos) utama dari Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2026. Bantuan berupa uang tunai ini akan cair dalam empat tahap sepanjang setahun, dengan besaran yang berbeda-beda tergantung komponen dalam keluarga penerima.
Penyaluran dana PKH bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dan rentan, sekaligus mendorong peningkatan akses terhadap pendidikan dan kesehatan. Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima jumlah yang disesuaikan dengan kondisi dan jumlah komponen yang memenuhi syarat.
Rincian Nominal PKH 2026 per Komponen
Berikut adalah rincian nominal bantuan PKH yang akan diterima per tahun dan per tahap (3 bulan) untuk setiap komponen keluarga:
| Komponen PKH | Per Tahun | Per Tahap (3 Bulan) |
|---|---|---|
| Ibu Hamil / Nifas | Rp3.000.000 | Rp750.000 |
| Anak Usia Dini 0-6 th | Rp3.000.000 | Rp750.000 |
| Siswa SD / MI / Sederajat | Rp900.000 | Rp225.000 |
| Siswa SMP / MTs / Sederajat | Rp1.500.000 | Rp375.000 |
| Siswa SMA / SMK / Sederajat | Rp2.000.000 | Rp500.000 |
| Lansia 60 Tahun ke Atas | Rp2.400.000 | Rp600.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp2.400.000 | Rp600.000 |
Perlu dicatat bahwa nominal bantuan ini disalurkan langsung ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Syarat dan Mekanisme Penyaluran PKH 2026
Pencairan dana PKH dilakukan empat kali dalam setahun, mengikuti jadwal yang telah ditetapkan. Tahap 1 berlangsung pada Januari-Maret, Tahap 2 pada April-Juni, Tahap 3 pada Juli-September, dan Tahap 4 pada Oktober-Desember. Keluarga penerima manfaat harus memenuhi beberapa syarat untuk terus menerima bantuan ini.
Misalnya, anak-anak sekolah wajib memiliki tingkat kehadiran minimal 85% di sekolah. Balita harus rutin mengikuti kegiatan posyandu, sementara ibu hamil diwajibkan melakukan pemeriksaan kehamilan secara berkala di bidan atau fasilitas kesehatan. Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan bantuan PKH benar-benar berdampak positif pada peningkatan kualitas hidup penerima, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dibatasi maksimal menerima bantuan untuk empat komponen. Ini berarti, jika dalam satu keluarga terdapat lebih dari empat komponen yang memenuhi syarat, hanya empat komponen dengan nominal tertinggi atau yang paling prioritaslah yang akan dihitung. Contohnya, satu keluarga bisa saja terdiri dari satu balita, satu anak SD, satu anak SMP, dan satu lansia, yang semuanya dihitung sebagai komponen penerima.
Contoh Simulasi Perhitungan Bantuan PKH
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, mari kita lihat contoh perhitungan bantuan PKH untuk Keluarga A. Keluarga A memiliki komponen sebagai berikut:
- Ibu Hamil: Rp750.000 per tahap
- Anak SD: Rp225.000 per tahap
- Anak SMA: Rp500.000 per tahap
Dengan komponen tersebut, total bantuan yang akan diterima Keluarga A per tahap adalah Rp750.000 + Rp225.000 + Rp500.000 = Rp1.475.000. Jika dihitung per tahun, totalnya menjadi Rp1.475.000 x 4 = Rp5.900.000. Jumlah ini tentu sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan keluarga.
Nominal PKH 2026 ini tidak mengalami perubahan signifikan dari tahun-tahun sebelumnya. Komponen Ibu Hamil dan Anak Usia Dini (balita) menjadi yang paling besar, masing-masing sebesar Rp750.000 per tahap.
Penting bagi seluruh calon penerima untuk memastikan data diri dan keluarga sudah tervalidasi dengan benar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar tidak tereliminasi dari daftar penerima bantuan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.