Selasa, 11 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah

Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah
Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah

JAKARTA — Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sebanyak tujuh orang saksi dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyidik, yang dikenal sebagai Tim 9, pada hari ini untuk kepentingan pemberkasan perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa sedianya terdapat 13 orang yang diagendakan untuk memberikan kesaksian. Namun, hanya tujuh orang yang memenuhi panggilan tim penyidik. Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari perusahaan swasta hingga pihak perbankan.

Daftar saksi yang hadir di antaranya TTS dan BH dari PT TBI, TB selaku Direktur OBP, serta ACT yang berprofesi sebagai pengacara. Selain itu, tim penyidik juga memeriksa S dari Bank Indonesia, MM dari PT P, serta RC dari PT BBBU. Kehadiran para saksi ini menjadi krusial untuk memetakan alur dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal.

Penelusuran Aset dan Konstruksi Perkara

Pemeriksaan saksi ini bukan sekadar rutinitas hukum biasa. Anang menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat alat bukti sekaligus memperjelas konstruksi perkara yang sedang disusun. Fokus utama tim penyidik saat ini adalah melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

“Tim penyidik akan terus melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” tegas Anang kepada awak media. Pihak Kejagung berkomitmen menjalankan proses penyidikan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Meski penanganan kasus ini menarik perhatian luas, mereka tetap menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penyidikan.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus TPPU ini. Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka.

Penanganan perkara ini dilakukan beriringan dengan dinamika hukum lain di Kejagung, di mana pada hari yang sama, tim penyidik Jampidsus juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Bagi publik, kelanjutan proses hukum ini menjadi ujian bagi integritas institusi Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus yang melibatkan internal lembaganya sendiri.

Kejagung berjanji akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah-langkah penyidikan selanjutnya dipastikan akan terus bergulir guna membuka tabir dugaan penyimpangan yang ada.

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda