Rabu, 12 Agustus 2026 WIB
BREAKING
INTERNASIONAL

Kelompok HAM Gugat Pemerintahan Trump soal Sanksi ICC

Kelompok HAM Gugat Pemerintahan Trump soal Sanksi ICC
Kelompok HAM Gugat Pemerintahan Trump soal Sanksi ICC

NEW YORK — Sanksi ICC yang dijatuhkan pemerintahan Donald Trump digugat Human Rights Watch bersama tiga kelompok advokasi lain di pengadilan federal New York, Selasa. Gugatan itu menuduh sanksi terhadap jaksa dan hakim Mahkamah Pidana Internasional menghalangi penuntutan atas pelaku kekejaman internasional berat.

Langkah hukum ini jadi serangan balik terbaru dari organisasi hak asasi manusia yang menilai Washington sedang mendorong pembatasan terhadap hukum internasional.

Dalam berkas perkara, mereka menyebut perintah eksekutif Trump tahun lalu, bersama sanksi terhadap tiga kelompok حقوق Palestina dan seorang pakar HAM PBB, sebagai serangan yang “blatantly illegal attack on international justice and should be struck down,” menurut rilis pers yang disampaikan penggugat.

Sanksi ICC dan tuduhan pelanggaran hak sipil

Para penggugat menilai sanksi finansial dan hukum terhadap ICC memaksa mereka membatasi banyak pekerjaan di bidang hak asasi manusia dan bantuan hukum. Mereka menyebut kebijakan itu melanggar hak mereka di bawah Amandemen Pertama dan Kelima Konstitusi AS, serta Religious Freedom Restoration Act.

Andrew Loewenstein dari Foley Hoag LLP, penasihat utama para penggugat, mengatakan, “The fact that so many leading human rights and humanitarian organizations have come together to challenge Trump’s unlawful executive order demonstrates the widespread harm it is causing across civil society groups dedicated to bringing those responsible for grave crimes to justice.”

Di antara organisasi yang ikut menggugat ada American Friends Service Committee, Center for Constitutional Rights, dan Open Society Institute. Gugatan itu memperlihatkan betapa luasnya dampak sanksi ICC terhadap jaringan kelompok sipil yang selama ini bekerja dalam isu keadilan internasional.

Dorongan Washington ke ICC makin keras

Amerika Serikat dan Israel bukan anggota ICC, dan keduanya tidak mengakui kewenangan pengadilan itu. Seorang pejabat Gedung Putih yang berbicara tanpa disebut namanya menolak gugatan tersebut, dengan alasan tindakan ICC telah melanggar kedaulatan dan keamanan nasional AS serta sekutu terdekatnya, Israel.

Departemen Luar Negeri AS belum segera memberi komentar. Namun tekanan terhadap pengadilan global itu memang sedang tinggi, baik dari dalam tubuh ICC maupun dari lebih dari 120 negara anggotanya.

Tahun lalu, Washington menjatuhkan sanksi kepada Karim Khan, yang saat itu menjadi jaksa agung ICC sebelum dicopot bulan lalu, hampir dua tahun setelah tuduhan pelanggaran seksual terhadap dirinya pertama kali muncul.

Sanksi tersebut dijatuhkan sebagai balasan atas surat perintah penangkapan yang diterbitkan pengadilan terhadap pejabat tinggi Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, terkait perang di Gaza, serta investigasi terhadap personel AS di Afghanistan.

Liz Evenson, direktur keadilan internasional di Human Rights Watch, menyebut dalam konferensi pers Selasa, “The Trump administration seeks a get out of jail free card for whomever it chooses. And with this case, we say no.”

Dampaknya ke kerja hukum internasional

Yang dipertaruhkan bukan hanya urusan lembaga di Den Haag. Bagi kelompok HAM, sanksi ICC dapat membuat organisasi sipil berhitung dua kali sebelum mendampingi korban, mengumpulkan bukti, atau bekerja sama dengan mekanisme hukum internasional. Kalau tekanan semacam ini dibiarkan, ruang kerja advokasi bisa menyempit, dan penegakan akuntabilitas atas kejahatan berat ikut tersendat.

Bulan lalu, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengatakan Washington memulai “a sweeping campaign to dismantle the threat posed by the International Criminal Court to U.S.

sovereignty.” Dalam pesan video, Rubio menyebut AS akan menekan negara anggota agar keluar dari lembaga itu, menjatuhkan sanksi kepada organisasi yang bekerja sama dengan pengadilan, dan melarang staf ICC bepergian ke Amerika Serikat. Negara-negara yang “enjoy the benefits of the U.S.

security umbrella” juga akan diminta menolak yurisdiksi pengadilan atas warga AS.

Beberapa negara, termasuk Venezuela yang bersekutu dengan AS, menyatakan akan menarik diri dari pengadilan tak lama setelah pernyataan Rubio dan pencopotan Khan. Gugatan baru ini kini menempatkan sanksi ICC di jalur hukum yang lebih keras, dengan pertarungan berikutnya berlangsung di ruang sidang New York.

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda