NEW YORK — Sanksi ICC yang dijatuhkan pemerintahan Donald Trump digugat Human Rights Watch bersama tiga kelompok advokasi lain di pengadilan federal New York, Selasa. Gugatan itu menuduh sanksi terhadap jaksa dan hakim Mahkamah Pidana Internasional menghalangi penuntutan atas pelaku kekejaman internasional berat.
Langkah hukum ini jadi serangan balik terbaru dari organisasi hak asasi manusia yang menilai Washington sedang mendorong pembatasan terhadap hukum internasional.
Dalam berkas perkara, mereka menyebut perintah eksekutif Trump tahun lalu, bersama sanksi terhadap tiga kelompok حقوق Palestina dan seorang pakar HAM PBB, sebagai serangan yang “blatantly illegal attack on international justice and should be struck down,” menurut rilis pers yang disampaikan penggugat.
Sanksi ICC dan tuduhan pelanggaran hak sipil
Para penggugat menilai sanksi finansial dan hukum terhadap ICC memaksa mereka membatasi banyak pekerjaan di bidang hak asasi manusia dan bantuan hukum. Mereka menyebut kebijakan itu melanggar hak mereka di bawah Amandemen Pertama dan Kelima Konstitusi AS, serta Religious Freedom Restoration Act.
Andrew Loewenstein dari Foley Hoag LLP, penasihat utama para penggugat, mengatakan, “The fact that so many leading human rights and humanitarian organizations have come together to challenge Trump’s unlawful executive order demonstrates the widespread harm it is causing across civil society groups dedicated to bringing those responsible for grave crimes to justice.”
Di antara organisasi yang ikut menggugat ada American Friends Service Committee, Center for Constitutional Rights, dan Open Society Institute. Gugatan itu memperlihatkan betapa luasnya dampak sanksi ICC terhadap jaringan kelompok sipil yang selama ini bekerja dalam isu keadilan internasional.
Dorongan Washington ke ICC makin keras
Amerika Serikat dan Israel bukan anggota ICC, dan keduanya tidak mengakui kewenangan pengadilan itu. Seorang pejabat Gedung Putih yang berbicara tanpa disebut namanya menolak gugatan tersebut, dengan alasan tindakan ICC telah melanggar kedaulatan dan keamanan nasional AS serta sekutu terdekatnya, Israel.
Departemen Luar Negeri AS belum segera memberi komentar. Namun tekanan terhadap pengadilan global itu memang sedang tinggi, baik dari dalam tubuh ICC maupun dari lebih dari 120 negara anggotanya.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.