Kamis, 13 Agustus 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

4,2 Juta KPM Dicoret Bansos 2026: Penyebab dan Daftar Alasannya

4,2 Juta KPM Dicoret Bansos 2026
4,2 Juta KPM Dicoret Bansos 2026: Penyebab dan Daftar Alasannya. Credit: JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Sebanyak 4,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) untuk tahun 2026. Keputusan ini merupakan hasil verifikasi besar-besaran yang dilakukan pemerintah, dengan tujuan utama memastikan bansos lebih tepat sasaran. Isu yang beredar tentang 18 juta KPM dicoret tidak sepenuhnya benar, melainkan terjadi penataan ulang data penerima secara signifikan.

Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) tengah melakukan pemutakhiran data melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN). Pemutakhiran ini menyebabkan sebagian penerima lama dikeluarkan dan digantikan oleh KPM baru yang lebih membutuhkan. Kuota bansos 2026 sendiri tetap sejumlah 18 juta KPM.

Berapa Jumlah KPM yang Benar-Benar Dicoret?

Ada dua data resmi terkait jumlah KPM yang dicoret:

  1. Sebanyak 11.014 KPM dicoret karena inclusion error. Ini berarti penerima tersebut berada di Desil 5 ke atas, atau di luar kelompok sasaran utama bansos. Angka ini hanya 0,06% dari total 18,15 juta KPM yang terdata pada triwulan pertama.
  2. Sebanyak 4,2 juta KPM dicoret setelah dilakukan verifikasi terhadap 16,8 juta KPM BLT. Dari verifikasi tersebut, 12,6 juta KPM dinyatakan layak menerima bantuan, 4,2 juta tidak layak, dan 1,9 juta lainnya masih dalam proses.

Dengan demikian, bukan seluruh 18 juta KPM yang dicoret. Jumlah tersebut merujuk pada kuota yang dirapikan agar bantuan sosial benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.

5 Alasan Utama KPM Dicoret dari Daftar Bansos

Pencoretan KPM ini dilakukan berdasarkan beberapa faktor, yang bertujuan untuk meningkatkan akurasi data penerima. Berikut adalah lima alasan utama pencoretan KPM dari daftar bansos:

  1. Naik Desil: KPM sudah tidak lagi masuk dalam kategori Desil 1-4. Untuk bansos PKH dan BPNT tahun 2026, kriteria penerima hanya diperuntukkan bagi KPM yang berada di Desil 1-4.
  2. Kondisi Ekonomi Membaik: KPM memiliki pekerjaan tetap, pendapatan meningkat signifikan, atau kondisi rumah yang sudah lebih layak huni, menandakan perbaikan taraf ekonomi.
  3. Inclusion Error: KPM masuk dalam data penerima bansos padahal secara data DTSEN, mereka tergolong dalam Desil 5-10 yang seharusnya tidak menjadi prioritas utama.
  4. Data Tidak Valid: Adanya masalah pada data administrasi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, KPM yang sudah meninggal dunia, atau perubahan domisili tanpa pembaruan data.
  5. Perubahan Status Keluarga: Terdapat anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, atau karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pemerintah menegaskan bahwa data penerima bansos bersifat dinamis. Artinya, KPM bisa menerima bantuan pada satu tahap, dicoret pada tahap berikutnya, dan berpotensi mendapatkan kembali bantuan jika kondisi ekonomi mereka memburuk lagi. Perubahan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga relevansi dan efektivitas program bansos.

Siapa yang Menggantikan KPM yang Dicoret?

Setelah KPM lama dicoret, kuota bansos dialihkan kepada penerima baru yang dinilai lebih membutuhkan. Prioritas diberikan kepada mereka yang berada dalam kategori miskin ekstrem, lansia terlantar, penyandang disabilitas, penghuni rumah tidak layak huni, serta masyarakat tanpa penghasilan tetap. Ini memastikan bahwa bantuan sosial dapat menjangkau lapisan masyarakat yang paling rentan.

Sebagai bukti dari proses penataan ini, sebanyak 25.665 keluarga baru yang masuk Desil 1-4 telah diidentifikasi dan layak menjadi KPM baru. Penambahan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus memperbarui dan menyelaraskan data penerima sesuai dengan kondisi sosial ekonomi terkini.

Kuota 18 Juta KPM Tetap Cair April 2026

Meskipun ada proses pencoretan dan penggantian KPM, penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 2 tetap berjalan sesuai rencana untuk 18 juta KPM. Pencairan bantuan ini ditargetkan mulai minggu ketiga April 2026, memastikan bantuan tetap sampai kepada masyarakat yang berhak.

Cara Cek Status Pencoretan atau Penerimaan Bansos

Masyarakat dapat memeriksa apakah mereka termasuk KPM yang dicoret atau masih menjadi penerima bansos melalui beberapa cara mudah:

  1. Kunjungi situs web resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Gunakan aplikasi “Cek Bansos” dan masuk ke menu Profil untuk melihat status.

Apabila ada KPM yang merasa statusnya tidak sesuai atau mengalami kesalahan, mereka dapat mengajukan sanggahan. Sanggahan bisa disampaikan melalui pemerintah desa, kelurahan, Dinas Sosial setempat, atau langsung melalui aplikasi Cek Bansos. Langkah ini diharapkan dapat menampung keluhan dan memastikan keadilan dalam penyaluran bantuan.

Dengan pemutakhiran DTSEN 2026, pemerintah berharap bantuan benar-benar sampai ke Desil 1-4 yang paling membutuhkan. Ini adalah upaya untuk memastikan efektivitas program bansos dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 13 Agustus 2026: Cara Cek NIK KTP Online