JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan praktik korupsi dalam transaksi transfer pricing yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL). Penyelidikan ini menyasar adanya manipulasi nilai ekspor produk bubur kertas atau pulp yang disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa angka kerugian tersebut masih bersifat sementara. Tim auditor hingga saat ini masih bekerja keras untuk melakukan penghitungan resmi terkait total kerugian yang dialami negara.
Meski belum final, nominal Rp2 triliun menjadi angka estimasi awal yang ditemukan tim penyidik selama proses pendalaman perkara berlangsung.
Praktik culas ini diduga telah berlangsung cukup lama, yakni sejak 2008 hingga 2025. PT TPL disinyalir melakukan pengiriman ekspor produk kepada perusahaan afiliasinya dengan skema under invoicing. Modus yang digunakan adalah dengan melaporkan produk ekspor Indonesia sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Modus Perubahan Kode HS
Penyidik menemukan kejanggalan pada karakteristik dan harga pasar produk tersebut. Barang yang sebenarnya diperjualbelikan adalah dissolving pulp, namun dilaporkan dengan kode HS yang berbeda agar nilai pajaknya berkurang. Dampaknya, terjadi penurunan signifikan pada setoran pajak badan atau perusahaan yang seharusnya masuk ke kas negara.
Dalam upaya memperlancar aksi manipulasi tersebut, penyidik Kejagung juga telah menetapkan dua oknum pegawai pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai tersangka.
Keduanya berinisial BP dan SR, yang masing-masing menjabat sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL pada periode 2020, 2023, dan 2024. Peran kedua oknum ini krusial dalam memuluskan manipulasi nilai ekspor tersebut.
Sejauh ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 111 orang saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait. Proses hukum masih terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik ini.
Implikasi dari kasus ini cukup serius bagi ekosistem perpajakan dan sektor kehutanan di Indonesia. Praktik manipulasi harga dalam ekspor komoditas melalui perusahaan afiliasi tidak hanya menggerus penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan dalam persaingan industri.
Penegakan hukum yang transparan dalam kasus ini menjadi kunci agar kepercayaan pelaku usaha maupun masyarakat terhadap tata kelola pajak tetap terjaga.
Penyidikan yang dilakukan Kejagung saat ini menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor komoditas ekspor. Publik kini menunggu hasil audit resmi yang nantinya akan menjadi basis pembuktian di pengadilan, sekaligus memastikan bahwa setiap sen yang menjadi hak negara dapat dipulihkan kembali.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.