Sabtu, 15 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Kasus Challenge Hafalan Qur’an demi Miras, Menag Ingatkan Hal Ini

Kasus Challenge Hafalan Qur’an demi Miras, Menag Ingatkan Hal Ini
Kasus Challenge Hafalan Qur’an demi Miras, Menag Ingatkan Hal Ini

Aksi nekat sebuah stan di konser The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara, memicu kemarahan publik setelah video tantangan menghafal ayat suci Al-Qur’an demi mendapatkan minuman keras viral di media sosial.

Menteri Agama Nasaruddin Umar akhirnya buka suara menanggapi insiden yang mencederai nilai-nilai sakral agama tersebut, mendesak semua pihak untuk belajar lebih peka terhadap batasan norma di ruang publik.

Peristiwa ini bukan sekadar insiden konyol di keramaian konser. Kepolisian Daerah Metro Jaya kini telah turun tangan secara serius. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dianggap menistakan kehormatan ayat suci tersebut.

Nasaruddin mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di acara hiburan memiliki koridor, terutama saat menyangkut simbol-simbol keagamaan yang sensitif bagi masyarakat Indonesia.

Peringatan dari Senayan

Ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (14/8/2026), Nasaruddin tampak tegas. Usai menghadiri agenda Penyampaian RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan, ia menegaskan bahwa kegembiraan dalam hiburan tidak boleh mengorbankan kesantunan. Ia tidak ingin masyarakat melangkah terlalu jauh hingga memicu gesekan yang tidak perlu di masyarakat.

“Kita sudah berikan peringatan bahwa hal-hal seperti itu agak sensitif. Boleh gembira tetapi jangan sampai nanti salah langkah,” ujar Nasaruddin. Pesan ini ditujukan agar publik lebih bijak memilah cara promosi atau kegiatan yang melibatkan sentimen agama. Baginya, ada batas tipis antara kreativitas dan perilaku yang melampaui kepatutan.

Jejak Hukum di Polda Metro Jaya

Di sisi lain, jeruji besi sudah menanti para pelaku. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebutkan dua dari empat tersangka, yakni RES dan AK, resmi menghuni Rutan Polda Metro Jaya. Mereka ditahan selama 20 hari terhitung sejak Kamis (13/7/2026) untuk mempermudah proses penyidikan yang tengah berjalan.

Penyidik tidak main-main dalam mengumpulkan bukti. Lima orang saksi sudah dimintai keterangan di kantor polisi. Mereka yang diperiksa mulai dari pihak pengelola kawasan Ancol hingga jajaran penyelenggara acara yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Polisi juga mengamankan lima buah flash disk yang berisi rekaman digital aksi tersebut sebagai barang bukti kunci di persidangan nanti.

Detail aksi di lapangan cukup memprihatinkan. Tersangka RES yang bertugas sebagai pembawa acara di depan stan secara terbuka menantang pengunjung untuk melafalkan surah Al-Ikhlas dan Ad-Dhuha.

Sebagai imbalannya, tersangka AK memberikan minuman beralkohol kepada mereka yang berhasil memenuhi tantangan tersebut. Cara pandang yang merendahkan kesucian ayat ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat yang menuntut pengusutan hingga tuntas.

Menunggu Proses Peradilan

Kementerian Agama memilih untuk tidak melakukan intervensi berlebihan. Nasaruddin menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat kepolisian yang berwenang. Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan bersabar memantau perkembangan penyidikan tanpa harus melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Ya sudah ditangani pihak berwajib. Kita tunggu,” ucap Nasaruddin singkat saat ditanya mengenai langkah lanjutan dari kementerian. Saat ini, tim penyidik masih berupaya merampungkan berkas perkara untuk dua tersangka lainnya.

Proses ini krusial agar seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan dan berlanjut ke meja hijau. Publik kini menanti apakah hukuman yang dijatuhkan nantinya benar-benar memberikan efek jera terhadap perilaku serupa di masa depan.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda