BOGOR — Sepuluh serangan terhadap perempuan transgender terjadi di Bogor antara 30 Maret hingga 15 Juli 2026. Salah satunya, sekelompok pria mengucurkan cairan mirip urin ke tubuh seorang perempuan trans, kemudian mengejarnya dan mencoba memukulnya dengan kayu di jalan pada malam 15 Juli.
Organisasi advokasi LGBTQIA+ Pelangi Nusantara mencatat ada 45 korban dalam 10 serangan itu. Dalam insiden-insiden tersebut, pria-pria melempar batu, botol kaca, petasan, dan bahkan menanggalkan pakaian korban. Kelompok penyerang biasanya terdiri dari 10 hingga 20 orang dan merekam aksi mereka untuk dibagikan di media sosial.
Arisdo Gonzales, juru kampanye Pelangi Nusantara, menjelaskan beberapa serangan melibatkan multiple victim-survivors dalam satu kejadian. Amnesty International Indonesia memverifikasi bahwa korban-korban tersebut mengalami luka fisik dan trauma, namun beberapa terlalu takut melapor ke polisi.
Regulasi Presiden Dipersalahkan
Aktivis hak trans Echa Wao’de mengatakan kekerasan di Bogor terjadi setelah politisasi isu LGBTQIA+ memuncak. Pada 2025, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 111 yang mengklasifikasikan “penyebaran budaya LGBTQ” sebagai ancaman non-militer, bersama terorisme, trafficking ilegal, perjudian online, dan penyalahgunaan narkoba.
“Karena regulasi presiden dan regulasi daerah diskriminatif, orang merasa bisa melakukan kekerasan semena-mena karena percaya negara telah sah-kan itu,” kata Wao’de kepada ABC (media sumber).
Peraturan itu berlaku efektif Oktober 2025 dan merupakan puncak gelombang retorika politis sejak 2016, ketika Menteri Pertahanan saat itu Ryamizard Ryacudu menyebut gerakan LGBTQIA+ “ancaman lebih berbahaya dari perang nuklir.” Tahun yang sama, Komisi Penyiaran Indonesia menyarankan stasiun TV tidak menayangkan program yang mempromosikan aktivitas LGBTQIA+.
Perempuan Trans Kelas Pekerja Paling Rentan
Wao’de menekankan kekerasan di Bogor menyoroti risiko tinggi pada perempuan trans kelas pekerja yang mata pencahariannya memerlukan berada di ruang publik, terutama jalan-jalan.
“Bahkan ketika hanya mencoba bekerja dan mencari nafkah, mereka merasa takut dan cemas,” ujarnya.
Data dari organisasi LGBTQIA+ Arus Pelangi menunjukkan peningkatan serangan pada komunitas LGBTQIA+: dari 28 serangan tahun 2024 menjadi 66 pada 2025. Namun, data spesifik tentang serangan terhadap perempuan trans di seluruh Indonesia masih terbatas, sehingga sulit memastikan apakah gelombang kekerasan di Bogor menunjukkan peningkatan keseluruhan.
Bantahan Pemerintah dan Impunitas
Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Koreksi, membantah regulasi presiden ditujukan khusus pada LGBTQIA+. “Apa yang diklasifikasikan sebagai ancaman non-militer bukanlah keberadaan individu dengan orientasi seksual atau identitas gender tertentu,” katanya kepada ABC.
Mahendra menegaskan pemerintah khawatir tentang penyebaran pandangan, ideologi, atau budaya yang dianggap mengancam ketahanan nasional, nilai-nilai dasar negara, dan kehidupan sosio-budaya. Dia menolak anggapan bahwa regulasi meleg itimasi kekerasan.
“Tidak ada satu pun ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 111 tahun 2025 yang dapat dijadikan dasar intimidasi, diskriminasi, penganiayaan, atau kekerasan terhadap siapa pun,” ujarnya.
Namun, hingga sekarang tidak ada pelaku serangan di Bogor yang diidentifikasi publik, ditangkap, atau dituntut menurut laporan media. Polisi Indonesia tidak merespons permintaan komentar dari ABC.
Dari Stigma Sosial ke Doktrin Negara
Suparman Marzuki, profesor hukum HAM di Universitas Islam Indonesia, mengatakan pencantuman “budaya LGBTQ” dalam regulasi bukan hal tiba-tiba, melainkan kelanjutan dari proses panjang politisasi isu LGBT sejak 2016.
“Beberapa pejabat pemerintah mulai menggambarkan orang LGBT bukan sebagai warga negara berhak HAM, tetapi sebagai ancaman,” jelasnya.
Marzuki menilai regulasi 2025 merepresentasikan perpindahan dari stigma sosial dan retorika politis menjadi doktrin resmi kebijakan pertahanan nasional. “Mereka tidak lagi diperlakukan sebagai warga negara yang harus dilindungi, tetapi sebagai risiko yang harus dipantau dan dikendalikan,” ujarnya.
Meskipun jaminan pemerintah penting, Marzuki melihatnya belum cukup. “Pemerintah tidak bisa sekaligus menggambarkan suatu kelompok sebagai ancaman, lalu mengharapkan masyarakat memahami bahwa individu dalam kelompok itu harus tetap dilindungi,” katanya.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.