Bantahan Pemerintah dan Impunitas
Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Koreksi, membantah regulasi presiden ditujukan khusus pada LGBTQIA+. “Apa yang diklasifikasikan sebagai ancaman non-militer bukanlah keberadaan individu dengan orientasi seksual atau identitas gender tertentu,” katanya kepada ABC.
Mahendra menegaskan pemerintah khawatir tentang penyebaran pandangan, ideologi, atau budaya yang dianggap mengancam ketahanan nasional, nilai-nilai dasar negara, dan kehidupan sosio-budaya. Dia menolak anggapan bahwa regulasi meleg itimasi kekerasan.
“Tidak ada satu pun ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 111 tahun 2025 yang dapat dijadikan dasar intimidasi, diskriminasi, penganiayaan, atau kekerasan terhadap siapa pun,” ujarnya.
Namun, hingga sekarang tidak ada pelaku serangan di Bogor yang diidentifikasi publik, ditangkap, atau dituntut menurut laporan media. Polisi Indonesia tidak merespons permintaan komentar dari ABC.
Dari Stigma Sosial ke Doktrin Negara
Suparman Marzuki, profesor hukum HAM di Universitas Islam Indonesia, mengatakan pencantuman “budaya LGBTQ” dalam regulasi bukan hal tiba-tiba, melainkan kelanjutan dari proses panjang politisasi isu LGBT sejak 2016.
“Beberapa pejabat pemerintah mulai menggambarkan orang LGBT bukan sebagai warga negara berhak HAM, tetapi sebagai ancaman,” jelasnya.
Marzuki menilai regulasi 2025 merepresentasikan perpindahan dari stigma sosial dan retorika politis menjadi doktrin resmi kebijakan pertahanan nasional. “Mereka tidak lagi diperlakukan sebagai warga negara yang harus dilindungi, tetapi sebagai risiko yang harus dipantau dan dikendalikan,” ujarnya.
Meskipun jaminan pemerintah penting, Marzuki melihatnya belum cukup. “Pemerintah tidak bisa sekaligus menggambarkan suatu kelompok sebagai ancaman, lalu mengharapkan masyarakat memahami bahwa individu dalam kelompok itu harus tetap dilindungi,” katanya.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.