Minggu, 16 Agustus 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Aturan Kibarkan Bendera Merah Putih Sesuai Undang-Undang, Jangan Asal!

Bendera Merah Putih berkibar di tiang tinggi sesuai Aturan Kibarkan Bendera Merah Putih
Pengibaran bendera Merah Putih menjelang HUT RI ke-81 wajib mengikuti aturan resmi dalam undang-undang. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Semarak menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 pada 17 Agustus 2026 sudah mulai terasa di berbagai pelosok daerah. Masyarakat kini sibuk mempercantik lingkungan dengan memasang atribut merah putih sebagai simbol nasionalisme dan penghormatan kepada para pahlawan bangsa.

Namun, pemasangan lambang negara ini tidak boleh dilakukan sembarangan karena ada regulasi ketat yang mengaturnya. Masyarakat wajib memperhatikan Aturan Kibarkan Bendera Merah Putih yang tertuang secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Ketentuan hukum ini dibuat untuk menjaga kehormatan simbol negara. Pelanggaran terhadap tata cara pemasangan bisa merusak nilai sakral dari Sang Saka Merah Putih itu sendiri.

Waktu dan Lokasi Pemasangan Bendera Negara

Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009, ada waktu-waktu khusus yang telah ditetapkan untuk mengibarkan bendera. Pengibaran dan pemasangan Bendera Negara idealnya dilakukan pada rentang waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Meski begitu, dalam situasi atau keadaan tertentu, pemasangan bendera juga diperbolehkan pada malam hari.

Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap momen peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.

Aturan ini berlaku mutlak bagi seluruh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung perkantoran, satuan pendidikan, hingga moda transportasi umum maupun transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI.

Kewajiban serupa juga dibebankan pada kantor perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri.

Guna memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat berpartisipasi, pemerintah daerah memiliki peran aktif. Bagi warga negara Indonesia yang dinilai tidak mampu secara ekonomi, pemerintah daerah wajib memberikan bantuan Bendera Negara secara gratis untuk dipasang di rumah mereka.

Tata Cara Penggunaan Bendera Sesuai Undang-Undang

Selain masalah waktu, tata cara fisik penggunaan bendera juga diatur secara rigid pada Pasal 13 hingga 15 dalam undang-undang yang sama. Setiap warga negara harus memastikan aspek teknis berikut ini terpenuhi saat mengibarkan bendera:

Kondisi Pemasangan Aturan Resmi UU No. 24/2009
Penggunaan Tiang Harus menggunakan tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.
Pemasangan di Tali Bendera diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera.
Pemasangan di Dinding Harus dipasang membujur rata secara rapi.
Proses Naik/Turun Dinaikkan atau diturunkan perlahan, dengan khidmat, dan dilarang menyentuh tanah.

Prosedur khusus juga berlaku untuk pengibaran bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung. Bendera harus dinaikkan terlebih dahulu hingga ke ujung tiang, dihentikan sejenak, baru kemudian diturunkan tepat ke posisi setengah tiang. Ketika hendak diturunkan, bendera harus dinaikkan kembali sampai ke ujung tiang terlebih dahulu sebelum diturunkan sepenuhnya.

Setiap orang yang hadir di lokasi saat prosesi kenaikan atau penurunan bendera berlangsung diwajibkan untuk memberikan penghormatan. Caranya adalah dengan berdiri tegak, bersikap khidmat, serta menghadapkan muka secara langsung ke arah bendera hingga prosesi selesai dilaksanakan. Prosesi ini juga dapat diiringi oleh Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 16 Agustus 2026: Cara Cek NIK KTP Online