JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaruh fokus besar pada reformasi struktur pasar modal melalui demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini dipastikan menjadi instrumen kunci untuk menekan potensi benturan kepentingan yang selama ini membayangi tata kelola bursa.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa demutualisasi akan memisahkan secara tegas antara hak kepemilikan saham bursa dengan hak akses perdagangan efek. Pemisahan tersebut krusial agar operasional bursa tidak lagi didominasi oleh segelintir anggota bursa, sehingga tercipta iklim yang lebih objektif dan transparan.
“Salah satu prinsip utama demutualisasi adalah pemisahan jelas antara kepemilikan saham bursa dan hak akses perdagangan bursa efek,” ujar Kiki, sapaan akrab Friderica, dalam konferensi pers nota keuangan di Jakarta, Minggu, 16 Agustus 2026. Menurutnya, langkah ini akan meningkatkan profesionalisme dan tata kelola bursa yang sesuai dengan standar global.
Struktur Kepemilikan Baru
Melalui payung hukum Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), struktur pemegang saham BEI akan mengalami pergeseran signifikan. OJK membuka ruang bagi keterlibatan lembaga pemerintah seperti Bank Indonesia, BPI Danantara, hingga Kementerian Keuangan untuk menjadi pemegang saham.
Meski melibatkan berbagai institusi negara, OJK menjamin independensi bursa tetap terjaga. Kiki menegaskan bahwa transformasi ini merupakan upaya agar pasar modal Indonesia lebih adaptif terhadap dinamika regional dan global.
Perubahan ini juga sejalan dengan visi yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan di DPR RI, Jumat, 14 Agustus 2026.
Presiden menekankan bahwa demutualisasi merupakan bagian dari reformasi besar pasar modal untuk mengejar standar dunia dan memastikan bursa yang lebih kredibel.
Regulasi dan Pengawasan OJK
Pemerintah dan otoritas terkait optimistis bahwa langkah ini bakal memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan internasional. Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, OJK kini merampungkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai demutualisasi. Regulasi ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada kuartal III 2026.
Setidaknya ada enam pokok aturan utama yang akan menyertai regulasi tersebut:
| Pokok Pengaturan |
|---|
| Perubahan bentuk hukum dan struktur kepemilikan saham |
| Pemisahan hak kepemilikan dan hak keanggotaan bursa |
| Tata kelola kelembagaan bursa efek |
| Pemisahan fungsi regulasi dan pengembangan bisnis |
| Pengalihan saham dan pengendalian risiko operasional |
| Mekanisme penetapan tarif bursa efek |
Kiki memastikan bahwa proses demutualisasi tidak akan melunturkan otoritas OJK sebagai pengawas tunggal. Fungsi pengaturan dan pengawasan akan tetap dijalankan secara penuh untuk memastikan seluruh transaksi di bursa berjalan transparan dan mematuhi koridor hukum yang berlaku.
Dengan pemisahan fungsi regulasi dari pengembangan bisnis, diharapkan pasar modal dapat menjadi ruang yang lebih adil bagi para pelaku usaha, termasuk startup, untuk meningkatkan skala bisnis mereka melalui penambahan modal dan ekuitas.
Dampak jangka panjang dari kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan kepercayaan investor global terhadap pasar modal domestik. Seiring dengan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang telah diumumkan pemerintah, integrasi standar global dalam struktur bursa diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai magnet investasi yang lebih solid di masa depan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.