Senin, 17 Agustus 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Menkum: Pemerintah Kejar Revisi UU Aceh Sebelum Otsus Berakhir 2027

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menghadiri Upacara HUT 81 RI di Istana Merdeka
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat menghadiri Upacara Peringatan HUT 81 RI di Istana Merdeka, Senin (17/8/2026), menyampaikan target revisi UU Aceh sebelum Otsus berakhir 2027. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah akan menyelesaikan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh tahun ini sebelum status Otonomi Khusus (Otsus) berakhir pada 2027. Target ambisius ini didukung oleh serangkaian konsultasi intensif dengan pemimpin daerah dan legislator Aceh.

“Kami berkonsultasi dalam rangka pembahasan Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh yang akan berakhir di 2027,” kata Supratman saat menghadiri Upacara Peringatan HUT 81 RI di Istana Merdeka, Senin (17/8).

Perjalanan konsultasi tersebut telah mencakup pertemuan bilateral dengan Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh, sekaligus dialog dengan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Supratman menguraikan bahwa setiap pembicaraan bertujuan memetakan keberlanjutan Otsus Aceh pasca 2027 — momentum krusial mengingat masa pemberlakuan regulasi khusus tersebut tinggal setahun lagi.

Arahan Presiden dan Koordinasi DPR

Presiden telah memberikan mandat langsung kepada Menkum untuk mengoordinasikan proses revisi dengan Dewan Perwakilan Rakyat pusat. “Presiden sudah memerintahkan kepada saya untuk berkoordinasi dengan teman-teman di DPR,” ujar Supratman. Arahan ini mengisyaratkan urgensi dan dukungan level tertinggi terhadap agenda revisi hukum acuan otonomi khusus Aceh.

Pelibatan DPR dalam pembahasan menjadi tahap krusial mengingat setiap perubahan UU memerlukan persetujuan legislatif. Dengan target penyelesaian tahun 2026, timeline memungkinkan transisi lancar menjelang berakhirnya masa Otsus pada 2027.

Jika percepatan ini terhambat, Indonesia menghadapi risiko kekosongan regulasi atau perpanjangan ad-hoc yang berpotensi menciptakan ketidakpastian bagi pemerintahan lokal Aceh.

Pesan Persatuan dan Penanganan Hukum

Di samping agenda regulasi, Supratman menekankan pentingnya masyarakat Aceh mempertahankan kesatuan sebagai bagian integral Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Saya berharap kepada seluruh saudara-saudara saya yang ada di Aceh hari ini adalah hari kemerdekaan Republik Indonesia kita bersatu berdaulat adil dan makmur,” katanya dalam pidato peringatan kemerdekaan.

Pernyataan tersebut datang di tengah laporan berbagai tantangan sosial-hukum di Aceh belakangan ini. Menkum menegaskan bahwa setiap problem akan ditangani sesuai prosedur hukum berlaku, tanpa terkecuali dan mencakup seluruh nusantara.

“Pasti pemerintah akan tetap menangani semua problem-problem dari Sabang sampai Merauke,” ucapnya, menyiratkan komitmen terhadap konsistensi penegakan hukum di semua wilayah Indonesia.

Momentum revisi UU Aceh ini menandai babak penting dalam sejarah otonomi daerah Indonesia, terutama mengingat Aceh memiliki status dan sejarah unik dalam struktur ketatanegaraan. Penyelesaian regulasi baru sebelum berakhirnya Otsus akan menentukan arah kebijakan desentralisasi dan hubungan pusat-daerah di kawasan tersebut untuk dekade mendatang.

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Jadwal Pemadaman Listrik PLN Hari Ini 17 Agustus 2026: Daftar Wilayah Terdampak & Jam Mati Lampu