JAKARTA — Anggota Komisi X DPR RI Stevano Rizki Adranacus meminta pemerintah memprioritaskan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari daerah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T) untuk naik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Desakan ini disampaikan saat DPR dan pemerintah melakukan rapat koordinasi pembahasan status guru PPPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18 Agustus).
Adranacus mengedepankan bahwa kebijakan ini harus mempertimbangkan kondisi nyata daerah 3T, bukan hanya aspek administratif semata. “Daerah 3T membutuhkan perhatian lebih,” ujarnya, mengingat tantangan pemerataan pendidikan di wilayah tersebut jauh lebih kompleks dibanding daerah lainnya.
Permintaan legislator itu disambut positif dalam koordinasi hari itu. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa pembahasan telah memasuki tahap finalisasi, mencakup status guru PPPK paruh waktu, guru PPPK penuh, hingga guru madrasah negeri dan guru taman kanak-kanak (TK).
“Kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang ingin jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” jelas Dasco usai rapat.
Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Jenjang
Salah satu keputusan penting yang dihasilkan ialah guru PPPK paruh waktu akan mendapatkan kesempatan untuk bertransisi menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Langkah ini merupakan bagian dari upaya komprehensif pemerintah mengatasi ketidakpastian status kepegawaian tenaga pendidik.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa status guru PPPK akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat. “Status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Pras sepulang rapat koordinasi tersebut.
Perspektif Nasional Dalam Perencanaan SDM Pendidik
Menurut Pras, penyelesaian masalah kepegawaian guru tidak dapat ditangani oleh satu kementerian saja. Pemerintah perlu melakukan kalkulasi menyeluruh terkait kebutuhan guru, jumlah tenaga pendidik yang diperlukan, dan mata pelajaran apa saja yang masih kekurangan pengajar di berbagai daerah.
Pendekatan holistik ini dirancang untuk memastikan distribusi SDM pendidik yang lebih merata dan berkelanjutan.
Desakan DPR terhadap prioritas daerah 3T mencerminkan keprihatinan yang lebih dalam tentang kesenjangan sumber daya pendidikan. Guru di wilayah terdepan, tertinggal, dan terluar seringkali mengalami kondisi kerja yang lebih berat dengan dukungan infrastruktur dan fasilitas yang terbatas.
Kepastian status PNS dapat menjadi insentif signifikan untuk mempertahankan dan menarik tenaga pendidik berkualitas di kawasan-kawasan tersebut, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Adanya mekanisme prioritas ini juga diharapkan dapat mengurangi disparitas kualitas pendidikan antara daerah urban dan kawasan terpencil, sebuah tantangan yang telah dihadapi sistem pendidikan Indonesia selama bertahun-tahun.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.