Kamis, 20 Agustus 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Ketua Komisi VIII Tolak Skema BPIH 2027 60:40: Bisa Bahayakan Keuangan Haji

Ketua Komisi VIII Tolak Skema BPIH 2027 60
Ketua Komisi VIII Tolak Skema BPIH 2027 60

JAKARTAKetua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menolak keras skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 yang diusulkan Kementerian Haji dan Umrah. Alasannya sederhana: skema 60:40 itu berpotensi mengguncang keuangan haji nasional.

Pokok Peristiwa

Kemenhaj mengusulkan pembagian di mana 60 persen berasal dari nilai manfaat dan 40 persen dari pembayaran jemaah. Marwan menegaskan sikap Komisi VIII sangat keras terhadap usulan ini.

“Pasti di Komisi VIII kita tidak menyetujui. Skema pembiayaan yang mereka buat itu, satu, tentang pembebanan nilai manfaat, skema 60/40, 60 bagi nilai manfaat, itu tidak mungkin,” ujar Marwan kepada wartawan Kamis (20/8/2026).

Keberatan Marwan bukan sekadar soal angka. Ada dua masalah substansial yang dia sampaikan. Pertama, mekanisme pembiayaan dengan beban dominan pada nilai manfaat tidak realistis mengingat dana yang tersedia terbatas. Kedua, skema ini bertentangan dengan fatwa hukum Islam.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat ini mengelola dana sebesar Rp13 triliun. Angka itu menjadi dasar kekhawatiran Marwan bahwa skema 60:40 akan menciptakan gap finansial yang besar.

Konteks

“Kalau mereka balik tanggung jawabnya 60% untuk nilai manfaat, 40% bagi jemaah, itu namanya mereka enggak paham. Selain itu menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia haram, itu membahayakan keuangan haji,” ujarnya dengan tegas.

Penolakan Marwan mengindikasikan proses pengambilan keputusan BPIH 2027 akan memasuki fase ketegangan. Komisi VIII memiliki kewenangan signifikan dalam persetujuan kebijakan haji, dan sikap tegas mereka kemungkinan akan memaksa Kemenhaj untuk merancang ulang usulan pembiayaan.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang disebut Marwan menjadi pertimbangan krusial. Dalam konteks haji—ibadah wajib yang melibatkan dana umat—aspek syariah bukan hanya formalitas tetapi landasan legitimasi kebijakan publik di mata masyarakat Muslim Indonesia.

Dampak dan Langkah Berikutnya

Persoalan ini juga bersentuhan langsung dengan konsumen haji. Skema pembiayaan yang tidak seimbang akan berdampak pada besaran biaya yang harus dikeluarkan jemaah. Semakin besar beban nilai manfaat yang ditanggung BPKH, semakin besar risiko defisit yang pada gilirannya dapat membuat regulasi BPIH tahun-tahun mendatang semakin ketat.

Kemenhaj sebelumnya mengumumkan biaya haji 2027 sebesar Rp107,3 juta per jemaah, dengan kontribusi jemaah direncanakan Rp42,9 juta. Sisanya ditutup melalui mekanisme nilai manfaat dan sumber pembiayaan lainnya. Namun proporsi yang mereka usulkan—60:40—menciptakan ketidakseimbangan yang membuat pimpinan legislatif khawatir.

Marwan juga tidak sendirian dalam kekhawatiran ini. Pernyataannya mencerminkan posisi blok Komisi VIII yang memegang portofolio haji, ketenagakerjaan, dan kesejahteraan sosial. Dengan penolakan di level pimpinan komisi, kemungkinan revisi usulan menjadi semakin tinggi sebelum final approval.

Ke depan, dialog antara Kemenhaj dan Komisi VIII perlu mencari format pembiayaan yang tidak hanya matematis seimbang tetapi juga sejalan dengan prinsip syariah dan kemampuan finansial jemaah haji Indonesia.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 20 Agustus 2026: Cara Cek NIK KTP Online