JAKARTA — Reformasi status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sedang berlangsung harus dijadikan momentum untuk memperbaiki tata kelola pendidik secara menyeluruh. Itulah pesan dari anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno kepada pemerintah.
Saat ini, masalah struktural dalam pengelolaan guru masih banyak berserakan. Distribusi tenaga pendidik tidak merata, ketimpangan kapasitas fiskal daerah menjadi hambatan, dan perencanaan formasi ASN belum sepenuhnya sejalan dengan kebutuhan riil setiap wilayah. Itu semua harus ditangani bersama-sama.
“Guru adalah instrumen strategis pembangunan manusia. Karena itu, tata kelola guru tidak boleh semata-mata mengikuti batas administratif pemerintahan, tetapi harus mengikuti kebutuhan pendidikan nasional,” ujar Romy di Jakarta, Jumat.
Romy melihat pengalihan sebagian pengelolaan guru PPPK menjadi ASN pusat sebagai peluang emas. Dengan itu, pemerintah bisa membangun sistem manajemen guru nasional yang lebih terintegrasi. Pusat harus memiliki basis data kebutuhan guru yang akurat dan memastikan distribusi berdasarkan kebutuhan riil setiap wilayah.
Keadilan harus jadi prinsip utama
Namun, kebijakan ini tidak boleh dijalankan sembarangan. Romy menekankan tiga prinsip yang harus diterapkan: keadilan, meritokrasi, dan afirmasi wilayah. Guru-guru yang telah mengabdi di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), kepulauan, wilayah perbatasan, dan wilayah kekurangan tenaga pendidik harus mendapat perhatian khusus.
Kekhawatiran Romy sederhana tapi penting: jangan sampai reformasi status kepegawaian justru mengkonsentrasikan guru di daerah yang ekonominya sudah maju, sementara daerah paling membutuhkan tetap kekurangan tenaga pendidik. Itu akan memperdalam kesenjangan pendidikan antar-wilayah.
“Saya mendorong Pemerintah untuk menggunakan data kebutuhan guru berbasis wilayah dan mata pelajaran, bukan hanya pendekatan administratif dalam menentukan formasi dan penempatan,” katanya.
Pengawasan dalam tiga aspek
Meski begitu, Romy mengapresiasi langkah pemerintah menyiapkan seleksi bagi guru PPPK untuk naik status menjadi ASN pusat di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Kebijakan ini penting karena memberikan kepastian karier dan bentuk penghargaan atas pengabdian guru. Namun, dukungan harus dibarengi pengawasan terhadap tiga aspek utama.
Ketiga aspek itu adalah kepastian status, pemerataan distribusi guru, dan keberlanjutan fiskal negara. Sumber pendanaan juga perlu diperhatikan—jika guru PPPK beralih menjadi ASN pusat, gaji mereka akan dibiayai dari APBN, bukan lagi dari APBD daerah.
Di Kota Palembang saja, misalnya, terdapat 5.502 guru PPPK yang akan terdampak perubahan ini, dengan 5.156 berstatus penuh waktu dan 346 paruh waktu.
Implementasi kebijakan masih dalam tahap persiapan. Pemerintah daerah masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat sebelum bisa melangkah lebih jauh. Koordinasi yang kuat antara pusat dan daerah akan menjadi kunci kesuksesan reformasi ini tanpa meninggalkan daerah-daerah yang paling membutuhkan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.