JAKARTA — DPR RI sedang memercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengganti UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tujuannya jelas: memberikan kepastian hukum permanen bagi investor sektor hulu migas dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertunda sejak 2012.
Momentum ini dipicu dinamika geopolitik global yang mendesak Indonesia memperkuat ketahanan energi nasional. Parlemen menargetkan seluruh proses—dari pembahasan hingga pengesahan—tuntas sebelum pertengahan Oktober 2026, saat masa sidang berakhir.
Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi menekankan revisi ini adalah eksekusi putusan MK yang membatalkan sejumlah pasal UU lama. “Poin pentingnya adalah Penguasaan dan Pengusahaan harus dikendalikan negara. UU 22 tahun 2001 memisahkan penguasaan dan pengusahaan. Dalam RUU Migas ini disatukan sesuai amar putusan MK,” ujar Bambang kepada CNBC Indonesia, Jumat (21/8/2026).
Saat ini, Indonesia masih mengandalkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), yang berdiri sejak pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) akhir 2012. Struktur sementara ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi industri selama lebih dari satu dekade.
Penyatuan Fungsi, Satu Komando
RUU Migas mengubah arah tata kelola migas secara fundamental. Penguasaan dan pengusahaan akan disatukan di bawah kendali negara penuh—bukan lagi terpisah seperti era UU 2001. Perubahan ini dirancang menghilangkan hambatan birokrasi yang selama ini mengganggu kecepatan eksekusi proyek.
Bambang menegaskan penyatuan fungsi ini juga menjadi modal mengejar target kenaikan lifting minyak nasional. “Memang itu tujuannya,” katanya tegas saat ditanya hubungan revisi aturan dengan dorongan produksi migas.
Anggota Komisi XII Eddy Soeparno menambahkan urgensitas lain: percepatan pembahasan penting agar pengembangan sektor migas tidak lagi terhambat masalah administratif.
“Sudah sangat penting saatnya untuk kita melakukan revisi Undang-undang Migas apalagi di tengah kondisi geopolitik yang membuat kebutuhan migas kita menjadi sangat kuat dalam memperkuat ketahanan energi,” kata Eddy kepada CNBC Indonesia, Jumat (21/8/2026).
Badan Usaha Khusus Langsung di Bawah Presiden
Salah satu inovasi signifikan dalam RUU adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) pengganti SKK Migas. BUK akan menjadi pemegang wilayah kerja di seluruh Indonesia dengan kewenangan penuh pengusahaan hulu migas—dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden, bukan kepada departemen.
Posisi hierarki ini mencerminkan prioritas pemerintah terhadap sektor energi. “Karena pentingnya sektor migas dalam rangka ketahanan energi kita, kami mengusulkan agar itu langsung berada di bawah presiden,” jelas Eddy. Struktur ini memberi BUK otonomi dan kecepatan keputusan yang lebih besar.
RUU juga mengatur skema Petroleum Fund—dana pengembangan migas untuk mendukung riset dan teknologi di sektor hulu. Inisiatif ini bertujuan meningkatkan kapabilitas teknis dan inovasi industri migas nasional.
Dari Harmonisasi ke Paripurna
Proses legislasi sudah memasuki fase lanjut. Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui harmonisasi RUU pada Sabtu (15/8/2026) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Ketua Panja Sturman Panjaitan mengatakan seluruh fraksi menyepakati RUU ini sebagai UU penggantian dengan 39 perbaikan teknis.
“Disepakati dalam rapat panja bersama pengusul secara garis besar adalah menyepakati rancangan undang-undang ini menjadi rancangan undang-undang penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item,” ujar Sturman. Catatan aspek substansi sepenuhnya diserahkan kepada pengusul.
Tiga hari kemudian, Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/8/2026) menetapkan RUU Migas sebagai inisiatif DPR. Pimpinan DPR, termasuk Ketua Puan Maharani dan empat wakil ketua, hadir dalam sidang tersebut. Semua fraksi memberikan persetujuan tertulis.
“Kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi XII DPR RI tentang Minyak dan Gas Bumi dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?” tanya Wakil Ketua DPR Saan Mustopa. Para anggota menyetujuinya tanpa bantahan.
Kurva Waktu Terbatas, Target Jelas
Jadwal pengesahan adalah tantangan nyata. Eddy mengonfirmasi draf sudah melewati tahap harmonisasi dan ditetapkan inisiatif DPR, tapi proses pembacaan dan pengesahan masih menunggu. “Masa sidang saat ini berakhir pertengahan Oktober jadi sebelum pertengahan Oktober sudah selesai,” tegas Eddy.
Akselerasi ini bukan kebetulan. Selama 14 tahun terakhir, SKK Migas beroperasi berdasarkan Peraturan Presiden, bukan undang-undang. Landasan hukum yang lemah ini menimbulkan tanda tanya periodik dari investor soal permanensi komitmen Indonesia. RUU Migas memperkuat dasar hukum menjadi level undang-undang—sinyal ketahanan jangka panjang.
Saat energi global berguncang dan geopolitik menekan ketahanan nasional, Indonesia melirik potensi migas sebagai aset leverage ekonomi dan stabilitas energi. RUU Migas adalah jawaban legislatif atas kebutuhan itu.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.