Posisi hierarki ini mencerminkan prioritas pemerintah terhadap sektor energi. “Karena pentingnya sektor migas dalam rangka ketahanan energi kita, kami mengusulkan agar itu langsung berada di bawah presiden,” jelas Eddy. Struktur ini memberi BUK otonomi dan kecepatan keputusan yang lebih besar.
RUU juga mengatur skema Petroleum Fund—dana pengembangan migas untuk mendukung riset dan teknologi di sektor hulu. Inisiatif ini bertujuan meningkatkan kapabilitas teknis dan inovasi industri migas nasional.
Dari Harmonisasi ke Paripurna
Proses legislasi sudah memasuki fase lanjut. Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui harmonisasi RUU pada Sabtu (15/8/2026) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Ketua Panja Sturman Panjaitan mengatakan seluruh fraksi menyepakati RUU ini sebagai UU penggantian dengan 39 perbaikan teknis.
“Disepakati dalam rapat panja bersama pengusul secara garis besar adalah menyepakati rancangan undang-undang ini menjadi rancangan undang-undang penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item,” ujar Sturman. Catatan aspek substansi sepenuhnya diserahkan kepada pengusul.
Tiga hari kemudian, Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/8/2026) menetapkan RUU Migas sebagai inisiatif DPR. Pimpinan DPR, termasuk Ketua Puan Maharani dan empat wakil ketua, hadir dalam sidang tersebut. Semua fraksi memberikan persetujuan tertulis.
“Kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi XII DPR RI tentang Minyak dan Gas Bumi dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?” tanya Wakil Ketua DPR Saan Mustopa. Para anggota menyetujuinya tanpa bantahan.
Kurva Waktu Terbatas, Target Jelas
Jadwal pengesahan adalah tantangan nyata. Eddy mengonfirmasi draf sudah melewati tahap harmonisasi dan ditetapkan inisiatif DPR, tapi proses pembacaan dan pengesahan masih menunggu. “Masa sidang saat ini berakhir pertengahan Oktober jadi sebelum pertengahan Oktober sudah selesai,” tegas Eddy.
Akselerasi ini bukan kebetulan. Selama 14 tahun terakhir, SKK Migas beroperasi berdasarkan Peraturan Presiden, bukan undang-undang. Landasan hukum yang lemah ini menimbulkan tanda tanya periodik dari investor soal permanensi komitmen Indonesia. RUU Migas memperkuat dasar hukum menjadi level undang-undang—sinyal ketahanan jangka panjang.
Saat energi global berguncang dan geopolitik menekan ketahanan nasional, Indonesia melirik potensi migas sebagai aset leverage ekonomi dan stabilitas energi. RUU Migas adalah jawaban legislatif atas kebutuhan itu.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.